Yogyakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Yogyakarta memastikan menggelar sidang perdana mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan apartemen pada pekan depan.

"Sidang pertama hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 secara daring," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.

Baca juga: KPK menduga Haryadi Suyuti intervensi setiap pengadaan barang dan jasa

Heri menuturkan pada pekan depan Haryadi Suyuti bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang tersebut, kata dia, bakal dipimpin M. Djauhar Setyadi sebagai Ketua Majelis Hakim dan Suryo Hendratmoko serta Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho selaku hakim anggota.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, pada Rabu (12/10).

Tiga terdakwa, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan status penahanan tiga terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang pengadilan tipikor dan tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Haryadi Suyuti ke pengadilan tipikor
Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti segera jalani persidangan
Baca juga: KPK panggil dua wiraswasta sebagai saksi kasus suap Haryadi Suyuti

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022