Yogyakarta (ANTARA) - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, terdakwa kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa wali kota dua periode tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 karena secara sadar menerima pemberian berupa uang dan barang  untuk kepentingan tertentu, yaitu memperlancar penerbitan dua IMB masing-masing untuk apartemen dan hotel.

Menurut JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung 3 jam itu, penerbitan kedua IMB juga tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta ditemukan adanya unsur intervensi dari terdakwa dalam penerbitannya.

Kedua IMB yang menyeret Haryadi dalam kasus suap adalah penerbitan izin untuk Apartemen Royal Kedathon dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro.

Intervensi yang dilakukan, di antaranya meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk segera menerbitkan surat rekomendasi sebagai dasar penerbitan IMB meski sejumlah syarat belum dilengkapi.

Haryadi diketahui menerima uang sebesar 20.450 dolar AS dan Rp110 juta serta sejumlah barang seperti mobil VW Sriroco dan sepeda listrik.

Selain tuntutan hukuman penjara dan denda, Haryadi juga diminta membayarkan uang pengganti dengan nilai total Rp390 juta. Namun, karena terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp205 juta, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp185 juta.

JPU juga mengajukan pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Baca juga: KPK eksekusi penyuap eks Wali Kota Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: Penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta divonis tiga tahun penjara


Selain Haryadi, dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga terseret dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nurwidi Hartana serta Triyanto Budi Yuwono sebagai sekretaris pribadi Haryadi.

Keduanya juga menjalani sidang tuntutan bersamaan dengan Haryadi.

Nurwidi dituntut hukuman 4,5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Triyanto dituntut hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurwidi juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti dengan nilai Rp290 juta. Namun, karena sudah menyetor Rp5 juta, sisa uang yang harus dibayarkan Rp285 juta.

Sementara itu, Triyanto sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima sebesar Rp10 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut sejumlah unsur yang memberatkan ketiga terdakwa, antara lain, melakukan perbuatan yang tidak selaras dengan program pemerintah, yaitu menciptakan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tim JPU yang membacakan tuntutan terhadap Zainal Abidin, Ferdian Adi Nugroho, Andry Lesmana, dan Johan Dwi Junianto.

Sementara itu, kuasa hukum Haryadi Suyuti, M. Fahri Hasyim, menilai tuntutan jaksa cukup berat.

"Akan tetapi, itu hak JPU karena untuk penegakan hukum. Tugas kami nanti adalah mengajukan pembelaan. Kami pun sudah siap dengan pembelaan yang akan kami sampaikan," katanya.

Hasyim berharap hukuman terhadap Haryadi bisa berkurang karena terdakwa sudah mengaku dan bersifat kooperatif selama menjalani persidangan.

"Uang dan barang pun sudah dikembalikan semuanya. Ini bagian dari iktikad baik dan klien kami pun tidak ada niat memperkaya diri sendiri," katanya.

Sementara itu, Hakim Ketua Muh Djauhar Setyadi meminta terdakwa untuk segera melakukan konsultasi dengan kuasa hukum guna menyusun pembelaan yang disampaikan dalam sidang pekan depan, 21 Februari 2023.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023