Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung menuntut terdakwa Samuel Fortunatus Sondakh (19) dipenjara selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Jaksa Penuntut Umum Agung Satriadi Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis menyatakan terdakwa Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Agung Satriadi.

Jaksa meminta majelis hakim menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam sidang, kata Jaksa, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap sopan dalam sidang," kata Jaksa.

Majelis Hakim I Putu Agus Antara pun memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan pada sidang yang akan digelar pada Kamis 1 Februari 2024.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa terungkap bahwa pada Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 19.20 WITA di Jalan Muding Batu Sangian IV, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan didapati menyimpan barang berupa 15 plastik klip yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu.

Narkotila tersebut terbungkus bekas bungkus jajanan dimana barang tersebut terdakwa simpan di pinggir jalan tertutup kayu dan terdakwa ambil menggunakan tangan kanan.

Selain barang berupa 15 plastik klip yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu, petugas kepolisian juga menemukan satu buah kotak warna putih terdapat tulisan AirPods Pro yang berisi 15 plastik klip yang masing-masing di dalamnya berisi daun kering/tembakau narkotika jenis sinte, sebuah kertas paper merek Radja Mas dan satu buah timbangan digital.

Terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari akun Instagram Badbunny.act dan memperoleh daun kering/tembakau narkotika jenis sinte tersebut dari akun instagaram El.swastiastu.

Berdasarkan dakwaan Jaksa, terdakwa menerangkan awalnya pada Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa dikenalkan oleh sebuah akun Instagram infokoneksii.hmg untuk mendapatkan barang haram tersebut.

Karena tertarik, terdakwa memulai percakapan dengan mengatakan ingin mencari pekerjaan, kemudian oleh akun infokoneksii.hmg terdakwa diminta untuk menghubungi akun Instagram badbunny.act.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi akun badbunny.act dan ditawari pekerjaan untuk menjadi tukang tempel narkotika jenis sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp50.000 per titik.

Seminggu sebelum penangkapan, terdakwa melihat di story Instagram akun el.swastiastu yang membutuhkan tukang taruh/tempel narkotika jenis sinte. Terdakwa menghubungi akun tersebut dan meminta pekerjaan terhadap akun tersebut. Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp25.000 per titik.

Terdakwa menerangkan belum menerima upah dari akun badbunny.act karena setelah terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu dari yang disuruh akun tersebut, terdakwa sudah langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Sedangkan dari akun el.swastiastu terdakwa sudah menerima upah sekitar Rp2 juta yang mana terdakwa sudah berhasil menempel sebanyak lebih dari 10 kali.

Berdasarkan uji laboratoris, 15 plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening yang diamankan dari terdakwa mempunyai berat keseluruhan 6 gram brutto atau 2,4 gram netto sabu-sabu dan 15 plastik klip yang masing-masing berisi daun kering/tembakau diduga narkotika jenis sinte mempunyai berat keseluruhan 16,54 gram brutto atau 13,54 gram netto.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024