"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan,"
Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara terhadap tiga orang operator judi daring dalam sidang yang digelar di ruang Tirta, PN Denpasar, Selasa (3/9).

Tiga operator tersebut masing-masing Dedi Bagus Suhendri (27), Jery Lionardo (20), dan Steven Renaldy (19).

"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi.

Putusan hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni para terdakwa masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp5 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu menyebutkan terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa menurut pertimbangan hakim karena perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas judi online.

"Para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga," kata Agus Akhyudi soal pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Terhadap vonis tersebut, para terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan JPU Eddy Arta Wijaya, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di sebuah penginapan Jalan Pulau Indah, Dauh Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (14/5/2023).

Dalam dakwaan tersebut disebutkan jenis judi online yang para terdakwa tawarkan dalam perjudian website axes777.net antara lain slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam dan tembak ikan.

Dalam kasus ini, para terdakwa dikendalikan seorang bos bernama Rudianto alias Ko Rudi. Mereka berperan sebagai operator sejak November 2022 dan mendapat upah Rp7,5 juta hingga Rp8,5 juta setiap bulannya.

Setelah mengikuti sidang di PN Denpasar, ketiganya langsung menuju mobil tahanan digiring oleh petugas PN Denpasar dan petugas Lapas Kerobokan.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023