Denpasar (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri(Kejari) Denpasar menuntut empat orang terdakwa pelaku penyerangan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun).
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  I Nyoman Sukerta, terdakwa Nanang Kosim, terdakwa Udi Imam Tutoko dan terdakwa Herri dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU Kejari Denpasar Hardianto Saragih dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa.

Jaksa meminta majelis hakim untuk memutuskan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat negara.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 211 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

Setelah pembacaan tuntutan, penasihat hukum para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada Selasa 2 April 2024.

Majelis Hakim Wayan Yasa memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa pada Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan operasi penertiban terhadap wanita pekerja seks komersial (PSK) di tempat lokalisasi prostitusi di sepanjang Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, Bali.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 33 orang wanita yang diduga pekerja seks komersial, lalu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wita, terdakwa  I Nyoman Sukerta berkoordinasi dengan pengelola lokalisasi yang bernama Wayan Suardika dan berencana melakukan koordinasi ke kantor Satpol PP untuk menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring operasi penertiban tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 00.00 Wita, terdakwa  I Nyoman Sukerta dan Wayan Suardika tiba di Kantor Satpol PP dan diberikan ijin masuk ke areal Kantor Satpol PP bertemu dengan saksi korban I Wayan Wiratma yang merupakan anggota Satpol PP Kota Denpasar. Usai mendapatkan kabar bahwa Kasatpol PP tidak ada di tempat kedua terdakwa pulang ke rumah. Di rumah terdakwa Nyoman Sukerta para terdakwa meminum minuman beralkohol.

Namun, setelah minuman keras yang mereka minum sudah habis, seorang karyawan bernama Ardi memprovokasi para terdakwa yang memberikan informasi bahwa para petugas Satpol PP Kota Denpasar menantang para terdakwa untuk berduel.

Setelah mendengar perkataan itu, para terdakwa dan kedua temannya yang merupakan anggota TNI langsung berangkat menuju Kantor Satpol PP Kota Denpasar dengan menggunakan empat unit sepeda motor untuk melakukan penyerangan terhadap petugas.

Sekitar pukul 04.30 Wita dini hari Minggu 26 November 2023, para terdakwa bersama-sama dengan dua anggota TNI Venli Veliksan Sadja dan Jefry Gifary (berkas penuntutan terpisah di Pengadilan Militer Kodam Udayana) tiba di Kantor Satpol PP Kota Denpasar Jalan Kecubung No.1 Denpasar Timur.

Dalam dakwaan, JPU membeberkan para terdakwa langsung melakukan kekerasan yang masing-masing dilakukan dengan cara Jefry Gifary menendang pintu gerbang kantor Satpol PP dan secara spontan mengeluarkan dan mengokang pistol warna hitam, namun tidak melakukan penembakan.

Setelah pintu gerbang terbuka langsung masuk dan memukul anggota Satpol PP dengan menggunakan gagang pistol, memecahkan kaca mobil yang sedang diparkir.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Venli membantu dengan memukul anggota Satpol PP menggunakan tangan, terdakwa I Nyoman Sukerta memegang leher anggota Satpol PP dari belakang saat anggota Satpol PP tersebut diserang oleh Venli dan menyuruh wanita PSK yang terjaring operasi penertiban untuk keluar dan pergi dari kantor tersebut.

Terdakwa lain juga ikut melakukan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP Kota Denpasar.
Akibatnya, beberapa anggota Satpol PP Kota Denpasar mengalami luka dan dibawa ke Rumah sakit.
 

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024