Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif Hasbi Hasan pada hari ini menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan tiba di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, pada pukul 10.25 WIB dengan mengenakan kemeja batik coklat.

Baca juga: Hasbi Hasan gagal pengaruhi Sri Murwahyuni untuk rekayasa putusan MA

Adapun sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, sedikit terlambat dari agenda awal, yakni pada 10.00 WIB. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan kasus Hasbi Hasan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ​​​​​​.

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto untuk meminta tolong kepada Hasbi Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA.

Baca juga: Jadi saksi mahkota, Dadan Tri Yudianto cerita awal kenal Hasbi Hasan

Semua berawal dari kekalahan Heryanto Tanaka ketika menggugat ketua KSP Budiman Gandi Suparman. Putusan itu tercatat di Pengadilan Negeri Semarang dengan putusan nomor 489/Pid.B/2021/PN SMG.

​​Heryanto Tanaka lantas menggugat putusan tersebut ke MA. Dia lalu meminta Dadan Tri Yudianto untuk mencarikan seseorang yang bisa memenangkan perkaranya di MA.

Dadan pun menyanggupi hal tersebut dan mulai menghubungi Hasbi Hasan untuk membicarakan perkara tersebut. Pertemuan mereka terjadi pada Maret 2022 di kantor Hasbi.

Baca juga: Dadan bantah beri tas mewah ke Hasbi Hasan

Setelah komunikasi antara Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan terjadi, Dadan meminta sejumlah uang kepada ​​Heryanto Tanaka sebagai biaya pengurusan perkara tersebut.

Heryanto Tanaka menyanggupi untuk membayar sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan. Dari uang tersebut, Dadan Tri Yudianto menyiapkan Rp3 miliar untuk diserahkan kepada Hasbi Hasan.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap MA

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024