Jakarta (ANTARA) - Terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto membantah memberikan tas mewah kepada Sekretaris non aktif MA Hasbi Hasan karena tas tersebut justru diberikan kepada kekasihnya.

Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa  Dadan mengatakan tas mewah tersebut dibeli di Singapura pada sekitar Juni 2022 bersama dengan istrinya Riris Riska Diana.

Baca juga: Hasbi Hasan gagal pengaruhi Sri Murwahyuni untuk rekayasa putusan MA

Saat itu, kata Dadan, dia memang berdalih kepada istri bahwa tas tersebut akan diberikan kepada Hasbi Hasan.

“Pada waktu itu saya niatnya ada mau ngasih oleh-oleh sama Pak Hasbi, tapi Pak Hasbi-nya nolak. Setelah itu enggak enak kan ke istri saya, padahal tas itu saya kasih untuk pacar saya,” kata Dadan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mencecar Dadan dengan membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh "dibebaskan" oleh Pengadilan Tipikor Bandung

Jaksa mengatakan bahwa Dadan dalam BAP-nya menghubungi Hasbi Hasan saat di Singapura dan menawarkan oleh-oleh.

“Niat dalam hati saya untuk menawari oleh-oleh untuk alasan ke istri saya,” kata Dadan.

“Tapi benar menelepon Pak Hasbi?” tanya jaksa.

“Enggak karena saya tidak punya nomor telepon beliau,” jawab Dadan.

“Ini menghubungi caranya gimana?” tanya jaksa lagi.

“Enggak menghubungi. Itu saya alasan ke istri saya saja,” tutur Dadan.

Baca juga: KSP Intidana ditagih fee kurator Rp16 miliar meski batal pailit

Mendengar jawaban Dadan, jaksa kembali membacakan bunyi BAP Dadan. Kata Jaksa, Dadan menelepon Hasbi Hasan dan menawarkan oleh-oleh karena telah dibantu menyelesaikan kasus debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, sang pemberi suap.

“Tidak ada. Pas itu saya cuman alasan saja ke istri saya buat Pak Hasbi, padahal bukan buat Pak Hasbi,” ujar Dadan.

“Terus untuk siapa?” cecar jaksa.

“Untuk teman perempuan saya,” jawab Dadan.

Dadan menjelaskan tas mewah tersebut dipilih oleh istrinya. Jaksa lantas heran tas mewah yang dipilih oleh istri justru diberikan Dadan kepada selingkuhannya.

“Biar enggak berantem saja,” ucap Dadan.

Lantaran masih merasa heran, Jaksa kemudian bertanya mengapa Dadan mengaku kepada istri bahwa tas tersebut diberikan kepada Hasbi Hasan.

Dadan menjawab, istrinya tidak akan marah jika tas tersebut diberikan kepada Hasbi.

“Kenapa kok istri saudara enggak marah kalau disampaikan Pak Hasbi?” ucap jaksa bertanya.

“Karena dulu Pak Hasbi bantu tesisnya beliau (istri Dadan),” jawab dia.

Lebih lanjut, Dadan mengaku istrinya hanya tahu bahwa tas mewah diberikan kepada Hasbi. Padahal, kata dia, sejatinya tas itu diberikan kepada kekasihnya yang berkuliah di Australia.

“Siapa namanya?” tanya jaksa.

“Mala,” jawab Dadan.

Sebelumnya, Hasbi Hasan didakwa menerima tiga buah tas dari Dadan, yakni satu tas Hermes tipe lindy ukuran sedang warna biru, satu tas Hermes tipe lindy ukuran sedang warna merah, dan satu tas Dior warna merah muda ukuran sedang.

Harga keseluruhan tas mewah tersebut adalah sekitar Rp250 juta. Tas diterima oleh Hasbi sekitar bulan Juni 2022 di Kantor Mahkamah Agung RI sebagai bagian dari pengurusan perkara debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Dalam perkara ini, Dadan dan Hasbi didakwa menerima uang senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain digunakan untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Dadan didakwa menjembatani Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan. Tujuannya untuk mengurus perkara kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman agar dikabulkan oleh Hakim Agung serta agar perkara kepailitan KSP Intidana dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Baca juga: MA putuskan KSP Intidana batal pailit
 

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024