Denpasar (ANTARA) - Mantan Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gede Antara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Selasa, terkait perkara korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Prof. Antara tiba di Gedung Tipikor Denpasar sekitar pada pukul 10.00 Wita dengan menggunakan mobil tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Sesaat sebelum masuk ke dalam ruang sidang, Prof. Antara menyampaikan bahwa dirinya sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai rektor di Universitas Udayana karena itu dirinya menyatakan tak ada korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.

Dia pun berharap persidangan untuk dirinya berjalan dengan baik.

"Saya dan teman-teman terdakwa lainnya bersyukur, karena persidangan selama ini sudah berjalan lancar. Dan mudah-mudahan esensi dari peradilan itu bisa kita dapatkan," kata Prof. Antara.

Dia menilai masalah sumbangan pengembangan institusi merupakan masalah administratif saja, sehingga perlu perbaikan administrasi saja.

"Semuanya sudah kami lakukan yang terbaik. Pada prinsipnya mohon doa restu masyarakat, dan kami sampaikan dari awal kami di BAP (berita acara pemeriksaan), kami menyatakan bahwa di Unud itu tidak pernah ada korupsi. Tapi, kalau ada hal-hal yang perlu kami perbaiki secara administrasi, tata usaha, tata kelola, itu yang harus kami perbaiki," katanya.

Dia pun meminta dukungan masyarakat Bali untuk tetap memberikan peran untuk kemajuan Universitas Udayana.

"Saya mohon doa restu masyarakat Bali mudah-mudahan Unud tetap bisa memainkan peranannya sebagai PT terpercaya, mencetak SDM yang unggul ke depan. Saya berterima kasih kepada masyarakat, tim penasihat hukum. Kami sudah sampaikan semuanya secara objektif dan apa adanya. Tidak ada yang disembunyikan. Menjadikan kasus ini terang benderang," tutup Antara.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali mendakwa laki-laki kelahiran 7 Agustus 1964 itu dengan ancaman pidana sebagaimana diatur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 serta Pasal 12 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2023 itu, berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020.

Adapun jumlah kerugian negara yang ditaksir dari keterangan Kejati Bali mencapai Rp335 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Prof Antara telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama dengan tiga orang lainnya yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (berkas penuntutan terpisah).

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024