Denpasar (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar memberikan catatan serius terkait perlunya pembenahan tata kelola dan manajemen dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dari proses penerimaan sampai pemakaian dan pertanggungjawabannya.
 
Meskipun majelis hakim memvonis bebas mantan rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara dari dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, namun hakim melihat adanya manajemen yang buruk dalam pengelolaan dana SPI.

Baca juga: Hakim tak sependapat dengan JPU soal deposito dana SPI Unud di bank 
 
Dalam kesimpulan terhadap putusan perkara dugaan korupsi dana SPI Unud, hakim melihat proses penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana tidak dilakukan dengan baik, mulai dari penyusunan kalender akademik dan penyiapan dokumen administrasi yang tidak sinkron, antara yang diumumkan dengan yang dibuat dalam SK Rektor.
 
Bahkan sampai ada SK Rektor yang dibuat setelah penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan.
 
Hakim sekaligus Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa menilai, buruknya koordinasi dalam proses penerimaan mahasiswa Universitas Udayana terlihat ditunjukkan seperti tidak semua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri menerima dan mengetahui adanya SK SPI sebagaimana ditunjukkan dalam fakta persidangan.

Baca juga: Mantan Rektor Universitas Udayana divonis bebas dari dugaan korupsi
 
Bahkan, ketua panitia pun tidak mendapatkan SK SPI mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
 
Pihak Unud pun diminta untuk menyikapi sejumlah uang yang masuk dalam dana SPI termasuk pengelolaan dana SPI dari mahasiswa yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor.
 
"Bahwa terhadap SPI yang telah dipungut pada mahasiswa/mahasiswi, namun tidak termuat dalam SK Rektor, harus diambil sikap oleh Universitas Udayana, mengingat uang tersebut masih ada dalam rekening kas Universitas Udayana," kata Astawa.

Baca juga: Unud: pengelolaan dana SPI selalu diawasi karena itu tidak ada masalah
 
Dalam jangkauan yang lebih luas, Majelis Hakim saat mengadili perkara mantan rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara memberi catatan pada kementerian untuk menyelaraskan dasar hukum pengenaan uang pangkal atau SPI.
 
"Perlu ada penyamaan persepsi antara Kementerian Pendidikan dengan kementerian terkait khusunya Kementerian Keuangan mengenai pengaturan dasar hukum pungutan SPI yang harus diatur dengan jelas, sehingga pungutan yang dilakukan oleh PTN yang menerima mahasiswa/mahasiswi dari jalur mandiri memiliki kesamaan/ keseragaman di seluruh PTN," kata Astawa.

Baca juga: Ombudsman Bali harapkan Rektor Unud yang baru tidak anti kritik

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024