Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar memberikan catatan serius terkait perlunya pembenahan tata kelola dan manajemen dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dari proses penerimaan sampai pemakaian dan pertanggungjawabannya.
Baca juga: Hakim tak sependapat dengan JPU soal deposito dana SPI Unud di bank
Dalam kesimpulan terhadap putusan perkara dugaan korupsi dana SPI Unud, hakim melihat proses penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana tidak dilakukan dengan baik, mulai dari penyusunan kalender akademik dan penyiapan dokumen administrasi yang tidak sinkron, antara yang diumumkan dengan yang dibuat dalam SK Rektor.
Bahkan sampai ada SK Rektor yang dibuat setelah penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan.
Baca juga: Mantan Rektor Universitas Udayana divonis bebas dari dugaan korupsi
Bahkan, ketua panitia pun tidak mendapatkan SK SPI mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Pihak Unud pun diminta untuk menyikapi sejumlah uang yang masuk dalam dana SPI termasuk pengelolaan dana SPI dari mahasiswa yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor.
Baca juga: Unud: pengelolaan dana SPI selalu diawasi karena itu tidak ada masalah
Dalam jangkauan yang lebih luas, Majelis Hakim saat mengadili perkara mantan rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara memberi catatan pada kementerian untuk menyelaraskan dasar hukum pengenaan uang pangkal atau SPI.
Baca juga: Ombudsman Bali harapkan Rektor Unud yang baru tidak anti kritik
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.