Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di lima lokasi wilayah Jakarta untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Berikut  lokasi layanan SIM Keliling tersebut :
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Barat di: LTC Glodok dan Mall Citraland;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut salinan fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan  5M  yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali dalam kategori level satu, PPKM diperpanjang sejak 4 Oktober hingga 7 November 2022.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022