Surabaya (ANTARA News) - TNI Angkatan Laut menyatakan kecewa terhadap putusan sangat ringan dari Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Papua, yakni kurungan yang dua bulan dan denda Rp7,5 juta untuk kapal KM Dech Alsum 05 yang ditangkap KRI Untung Suropati, karena mencuri ikan di perairan Laut Arafuru. "Kami tahu bahwa ini merupakan otoritas dari pengadilan, namun kami sangat kecewa karena tuntutan dari jaksa untuk terdakwa yang mengoperasikan kapal dengan membawa delapan ABK asal Thailand dan 17 orang Indonesia itu adalah kurungan lima tahun dan denda Rp2 miliar," kata Kepala Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Timur (Kadispen Koarmatim), Letkol Laut (KH) Drs Toni Syaiful, kepada ANTARA News di Surabaya, Jumat. Ia mengaku, TNI AL akan berikirim surat dan melaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, karena jaksa yang menangani kasus kapal tersebut malah menerima atau tidak mengajukan banding atas putusan PN di Merauke beberapa waktu lalu itu. "Kemungkinan kami juga akan berkirim surat ke Komisi Yudisial atau ke Mahkamah Agung atas putusan PN tersebut. Ini menjadi preseden buruk, karena harapan untuk memberikan efek jera kepada pencuri ikan lainnya justru terbalik. Pencuri ikan yang lain tidak akan jera karena hukumannya sangat ringan," ujarnya. Menurut dia, dalam putusan itu, hakim menilai, pembuktian bahwa kapal berbendera Indonesia yang kini diamankan di perairan Lanal Merauke itu melakukan penangkapan ikan di daerah ZEE (Zone Ekonomi Eksklusif) lemah. "Padahal, faktanya kapal itu ditangkap oleh kapal patroli TNI AL karena menangkap ikan di daerah ZEE dan kapal itu tidak dilengkapi dengan SIPI (surat ijin penangkapan ikan)," katanya. Sejak Februari hingga pertengahan Maret 2006, kapal patroli TNI AL berhasil menangkap 33 kapal berbendera asing dan sebagian Indonesia yang ketahuan mencuri ikan di Laut Aru dan Arafuru, Papua. Pada penangkapan yang dilakukan oleh patroli TNI AL, seperti KRI Fatahilah, KRI Untung Surapati, KRI Layang, KRI Sutedi Senaputera dan KRI Arun, kapal-kapal pencuri itu ketahuan membawa 1.540 ton ikan campuran senilai Rp7,6 miliar. Dari segi jumlah, TNI AL agaknya meraih keberhasilan luar biasa. Apalagi, kapal-kapal yang ditangkap tergolong jenis besar dan canggih, dilengkapi dengan berbagai piranti radar dan mesin "fresher" (pendingin), bahkan kapal jenis tramper (penampung hasil tangkapan ikan). Kapal-kapal itu diamankan di Pangkalan TNI AL (Lanal) Timika dan Lanal Merauke, Papua. Di Timika sebanyak 16 kapal dan di Merauke sebanyak 17 kapal yang salah satunya kapal tangker yang mengangkut solar, yakni MT O Malley asal negara St Kits and Navis (dekat Panama). Kapal yang di Timika, berasal dari Thailand 10 kapal, Cina tiga kapal, Taiwan dua kapal dan satu kapal berbendera Indonesia. ABK yang diamankan dari 16 kapal itu sebanyak 342 orang yang berasal dari Thaiand 245 orang, Cina 19 orang, Taiwan 14 orang dan Indonesia 64 orang. Sementara itu, 17 kapal di Merauke, itu terdapat sembilan kapal asing, yakni berasal dari Cina tujuh kapal, satu Korea, satu kapal tangker dari St Kids and Navis dan delapan dari Indonesia. ABK yang diamankan terbanyak dari Cina sebanyak 144 orang, Thailand 143 orang, Taiwan 26 orang, Vietnam enam orang, Korea lima orang dan Indonesia 59 orang. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006