Jakarta (ANTARA News) - Pengajuan dan pembahasan revisi UU No 25/1992 tentang Perkoperasian yang draft akhirnya telah diselesaikan dan siap diajukan kemungkinan besar baru bisa dilaksanakan tahun 2007 karena padatnya jadwal pembahasan UU di DPR. "Kita sudah selesaikan harmonisasi dengan DephumHAM dan telah didaftarkan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Kita harapkan tahun 2006 ini," kata Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM Soetarto di Jakarta, Jumat. Namun, lanjutnya, pihak Baleg DPR telah mengirimkan surat kepada Menteri Koperasi dan UKM yang memberitahukan bahwa jadwal pembahasan UU tahun ini sudah demikian padat. Baleg mentargetkan tahun ini ada 78 RUU yang harus dibahas, 44 di antaranya merupakan RUU yang diajukan tahun ini dan selebihnya sebanyak 34 RUU merupakan sisa dari tahun sebelumnya dan pembahasannya belum selesai. "Baleg menyarankan pembahasannya tahun 2007," katanya. Meski demikian, lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan pendekatan sehingga revisi UU tersebut bisa dilakukan tahun ini. Berdasar Inpres No 5/2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan IMF, pengajuan revisi UU tersebut dijadwalkan pada Juli 2004. Dalam Inpres tersebut juga dijadwalkan bahwa pemerintah akan mengajukan RUU tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada Agustus 2004 namun hingga saat ini, menurut Soetarto, pihaknya masih menyelesaikan draft RUU yang akan menggantikan UU No 9/1995 tentang Usaha Kecil. Pengajuan revisi UU Koperasi ini tersendat karena ada beberapa pasal krusial yang menjadi bahan perdebatan. Salah satunya adalah soal keberadaan koperasi simpan pinjam (KSP) yang disebutkan dalam draft awal revisi UU tersebut KSP bisa menghimpun dana dari masyarakat umum. Pasal ini meski mendapat dukungan dari kalangan KSP namun ditentang oleh Bank Indonesia (BI) karena berdasar UU Perbankan, pihak yang bisa menghimpun dana dan menyalurkannya hanya bank. Dalam draft yang siap untuk diajukan ini akhirnya disepakati bahwa KSP tidak bisa menghimpun dana dari masyarakat umum. Dengan demikian penghimpunan dana hanya dibenarkan jika berasal dari anggota KSP saja. Sementara untuk penyalurannya tidak dibatasi kepada anggota saja. Soetarto juga menjelaskan beberapa pokok perubahan UU tersebut yaitu menyangkut prinsip-prinsip dan nilai koperasi yang belum dicantumkan dalam UU No 25/1992. Perubahan lainnya adalah penggantian istilah simpanan dengan iuran. Iuran, katanya, mencerminkan uang yang harus dibayarkan anggota untuk kepersertaannya dalam satu koperasi, dan dana tersebut tidak bisa diambil kembali. Sementara jika menggunakan istilah simpanan pokok ada pengertian seolah-olah dana tersebut bisa diambil kembali oleh anggota. Revisi tersebut juga mengakomodir keinginan kalangan koperasi agar mereka bisa menerbitkan saham. Saham tersebut nantinya, lanjut Soetarto, hanya diperuntukan bagi anggota koperasi. Penerbitan saham tersebut untuk menambah modal koperasi, namun banyak sedikitnya saham yang dikuasai anggota, katanya, tidak akan mempengaruhi suara. "Suara tetap mengacu kepada satu anggota satu suara berapa pun saham yang dimilikinya," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006