Jakarta (ANTARA) - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menilai isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo mengandung kepentingan politik terkait kontestasi Pilpres 2024.

Juri menilai, adanya tuduhan dan gugatan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain, sejati nya bukan hanya persoalan ijazah, namun ingin membuat kegaduhan.

"Ini bukan soal Ijazah, mereka sengaja mengganggu Pak Jokowi. Karena saya yakin Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain yang ikut mengaplifikasi tuduhan itu, sebenarnya tahu bahwa ijazah pak Jokowi asli,” kata Juri dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Dia menyebut bahwa isu ijazah palsu Presiden Jokowi sengaja digulirkan oleh Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain, karena mereka tidak ingin melihat kesuksesan Presiden dalam membawa kemajuan bagi Indonesia. Selain itu, bentuk kekhawatiran terhadap pengaruh Presiden Jokowi pada Pemilu 2024.

Baca juga: KSP: Isu ijazah palsu Presiden Jokowi hanya untuk munculkan kegaduhan

Baca juga: Bambang Tri diperiksa terkait ujaran kebencian dan penistaan agama


"Mereka khawatir terhadap kontestasi 2024. Di mana ketokohan dan keberhasilan pak Jokowi yang diyakini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menjadi kiblat pilihan politik masyarakat. Jadi sekali lagi, ini bukan soal ijazah saja," tegasnya.

Juri menekankan dirinya tidak pernah meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Sebab, dirinya merupakan pelaku atas proses validasi keabsahan berkas-berkas Presiden Jokowi, termasuk ijazah yakni, saat Jokowi mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, dan sebagai calon Presiden Tahun 2014.

“Pada saat pak Jokowi mendaftar sebagai calon gubernur DKI saya menjadi Ketua KPU Provinsi DKI. Dan saat beliau mendaftar sebagai Capres, saya menjadi Komisioner KPU RI," papar Juri Ardiantoro.

Baca juga: Benarkah ijazah Jokowi palsu? Cek faktanya

Dia menegaskan, dalam dua peristiwa tersebut, KPU sebagai institusi yang menerima dan memeriksa dokumen yang diajukan, telah melakukan verifikasi lapangan termasuk membuka dan menerima pengaduan publik bagi calon-calon yang mendaftar.

"Hasil dari pemeriksaan, verifikasi, dan tidak adanya aduan publik, saat itu KPU memutuskan tidak ada keraguan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan memenuhi syarat alias asli. Termasuk dokumen ijazah," ujar Juri.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022