New York (ANTARA News) - Seorang warga negara Singapura ditangkap aparat penegakan hukum imigrasi dan kepabeanan AS (US Immigration and Costums Enforcement/ICE) ketika akan mencoba mengekspor senapan mesin otomatis kepada seseorang di Indonesia. Menurut informasi dari ICE, Kamis, Chia Kia Cheng (60) telah melanggar Undang-Undang Kontrol Ekspor Senjata karena tidak memiliki lisensi dari pihak berwenang untuk bisnis tersebut. Berdasarkan hukum AS, setiap orang yang ingin mengekspor perlengkapan pertahanan harus mendaftar pada Departemen Luar Negeri AS dan mengantongi lisensi. Aparat ICE sendiri sudah lama memantau bisnis yang dilakukan Cheng. Pada Maret 2005 Cheng sempat bertanya pada agen ICE yang menyamar mengenai kemungkinan membeli dan mengekspor senapan M-16. Lewat kontak e-mail dan telepon, mereka setuju untuk membeli beberapa senapan otomatis untuk dikirim kepada seseorang di Indonesia dan Suriah. Dalam pertemuan di sebuah hotel di San Diego, Cheng juga mengisi formulir pengapalan senjata-senjata tersebut dengan tujuan Jakarta. "Di tangan yang salah, senjata dan produk teknologi sensitif lainnya bisa menjadi ancaman keamanan nasional," kata Mike Unzuetta, agen khusus ICE di San Diego. "Tiap orang yang membahayakan keamanan nasional kami demi keuntungan pribadi harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya," katanya. Senjata-senjata yang ingin ekspor Cheng secara illegal antara lain M4 Carbine dan senapan M4 Commando. Keduanya masuk dalam Deplu AS sebagai perlengkapan perang. Cheng kini diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda total 1 juta dolar AS. ICE tidak menyebut keterkaitan Cheng dengan tiga warga negara Indonesia yang baru-baru ini ditangkap di Honolulu, juga terkait bisnis senjata.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006