Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyarankan agar instansi atau lembaga yang ingin mengajukan pencekalan langsung ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dibandingkan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

"Kami sangat menyarankan agar pengajuan pencegahan langsung ditujukan ke Ditjen Imigrasi dibandingkan ke TPI tertentu," kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin.

Tujuannya, kata Saleh, agar data subjek yang bersangkutan langsung masuk dalam sistem perlintasan di semua tempat pemeriksaan imigrasi.

Selain kementerian/lembaga di tingkat pusat, unit pelaksana teknis (UPT) imigrasi, polres, polda, instansi berwenang di tingkat provinsi, dan kota/kabupaten bisa mengajukan pencegahan mendesak ke divisi keimigrasian di Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

Baca juga: Lukas Enembe dicekal ke luar negeri
Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terima surat cekal Putri Chandrawathi


"Pengajuan pencegahan akan terintegrasi ke sistem cekal online di Ditjen Imigrasi," ujarnya.

Keputusan, perintah atau permintaan pencegahan mendesak diberikan dalam kurun waktu paling lama 20 hari terhitung sejak permintaan secara langsung disampaikan. Aturan ini termuat dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2021, katanya

Dalam pasal tersebut dijelaskan jika dalam batas waktu 20 hari tidak ada keputusan tertulis dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk, maka pencegahan mendesak dinyatakan berakhir demi hukum serta tidak dapat diajukan kembali, paparnya.

Ia menerangkan untuk tahapan pelaksanaan pencegahan seseorang ialah penerimaan permintaan pencegahan, pemeriksaan kelengkapan, dan keabsahan permintaan pencegahan.

Berikutnya, persetujuan pencegahan, dan penginputan data ke dalam aplikasi cegah dan tangkal Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022