Batam (ANTARA) - Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam Ritus Ramadhana menyebutkan nama dua pengusaha di Batam tercantum dalam sistem daftar pencegahan ke luar negeri atau pencekalan.

Dia menyebutkan, pencegahan dua pengusaha di Batam berinisial TJ dan J ke luar negeri itu dilakukan setelah Polda Kepri mengajukan pencekalan ke Imigrasi pusat karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan yang diduga mencapai ratusan miliar.

"Iya benar keduanya telah masuk dalam daftar pencekalan, agar keduanya tidak dapat keluar negeri," ujarnya saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Senin.

Baca juga: Imigrasi cekal keluarga Rafael Alun ke luar negeri

Baca juga: Lukas Enembe dicekal ke luar negeri


Dia menjelaskan, saat ini poster kedua DPO sudah ditempel di sejumlah pintu pemeriksaan imigrasi, serta di area Pelabuhan Internasional yang ada di Batam. Selain itu, Polda Kepri juga telah mengajukan red notice atas kedua nama itu.

"Karena sudah ada ini semua, dan sudah ada di sistem. Maka pencekalan terhadap keduanya berlaku se-Indonesia," ucapnya.

Diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, telah menetapkan status tersangka terhadap dua pengusaha Batam itu.

Baca juga: Kemenkumham sarankan pengajuan pencekalan langsung ke Ditjen Imigrasi

Keduanya melakukan pelanggaran, atas tindak pidana perlindungan konsumen, atas penjualan ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point, Batam Center.

"Nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang, rentang tahun 2017, 2018 dan 2019. Konsumen sudah ada melunaskan (pembayaran ruko) tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang melapor mencapai Rp6 miliar," tutur Nasriadi.

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023