Bukan kewenangan security officer dan steward, tidak pernah membuka menutup pintu, yang jaga itu polisi, TNI, sampai satpol PP.
Surabaya (ANTARA) - Penasihat hukum Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Agus Salim Ghozali, mengatakan bahwa tidak ada penutupan pintu Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang oleh kliennya, baik berupa instruksi maupun secara langsung.

"Tidak pernah menutup, pintu terbuka semua karena Kanjuruhan memang ada pintu rusak, dan itu bukan kapasitas dari security," kata Agus saat mendampingi Suko ketika diperiksa sebagai saksi a de charge atau meringankan terhadap Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.

Agus menegaskan bahwa kewenangan dari security officer dan steward itu membuka dan menjaga pintu stadion.

Ia memastikan pengamanan tersebut tidak hanya kewenangan dari kliennya, tetapi juga kewenangan sejumlah petugas keamanan gabungan.

"Bukan kewenangan security officer dan steward, tidak pernah membuka menutup pintu, yang jaga itu polisi, TNI, sampai satpol PP, bukan kami saja," katanya.

Apa yang dilakukan kliennya, kata dia, sudah sesuai dengan SOP pertandingan sepak bola di Indonesia, baik sebelum hingga sesudah pertandingan.

Sementara itu, dalam pemeriksaan dengan agenda meringankan terhadap Abdul Haris, penyidik mencecar Suko dengan tiga pertanyaan insiden di Kanjuruhan, Malang.

"Intinya, masalah kejadian di Kanjuruhan. Yang disinggung soal sebelum pertandingan dan di-briefing, secara logika sebelum pertandingan pasti briefing, posisi di mana ketika itu. Setelah kejadian Arema, turun Pak Suko di lapangan," ujarnya.

Saat ada pendukung Arema masuk, Suko masih ada di lokasi, lalu dia mengamankan pendukung dan pemain masuk.

"Setelah semua pemainnya, lalu Pak Suko balik, lah kok sudah banyak asap?" kata dia.

Baca juga: RSUD Saiful Anwar tegaskan biaya perawatan korban Kanjuruhan gratis
Baca juga: Menko PMK bantah penghentian tanggungan korban Tragedi Kanjuruhan

Pewarta: Abdul Hakim/Willy Irawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022