Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur menggandeng tokoh agama dan pemangku kepentingan keagamaan lain untuk berkolaborasi dalam mendukung percepatan kepemilikan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah itu.

"Kami melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan agama untuk memperkuat koordinasi dan sinergi para pihak dalam memudahkan masyarakat memperoleh dokumen yang dapat menyejahterakan mereka," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende Lambertus Sigasare ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Selasa.

Komitmen percepatan kepemilikan administrasi kependudukan itu telah diwujudkan dalam penandatangan nota kesepahaman antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende dengan Kevikepan Ende Keuskupan Agung Ende, Gereja Masehi Injili di Timor Syalom Ende, Pengadilan Agama Ende, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Senin.

Lambertus mengatakan ada berbagai inovasi pelayanan terintegrasi yang diberikan dalam pelayanan prima kepada masyarakat lewat kolaborasi bersama berbagai pihak tersebut. Dia menjelaskan ada inovasi Kanda 3 in 1 atau Kawin Nanti Dapat Administrasi Kependudukan. Dalam program ini, pasangan yang menikah di gereja atau di luar gereja memperoleh tiga dokumen sekaligus yakni Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, dan KTP-El yang telah berubah status dari belum kawin menjadi kawin.

Selanjutnya ada inovasi Panda 3 in 1 atau Permandian Nanti Dapat Administrasi Kependudukan. Nantinya, anak yang dipermandikan di gereja atau di luar gereja langsung memperoleh tiga dokumen sekaligus yakni Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak.

Lambertus menyebut pasangan yang menikah Isbad juga akan memperoleh dua dokumen langsung yakni Kartu Keluarga dan KTP-El yang telah berubah status dari yang belum kawin menjadi kawin dalam inovasi Kaida 2 in 1 atau Kawin Isbad Dapat Administrasi Kependudukan.

Inovasi yang terakhir yakni Canda 3 in 1 atau Cerai Nanti Dapat Administrasi Kependudukan. Inovasi ini diperuntukkan bagi pasangan yang memilih bercerai dan langsung mendapatkan tiga dokumen pada hari itu yakni Kartu Keluarga, Akta Perceraian, dan KTP yang telah berubah status dari kawin menjadi cerai hidup.

"Kami berharap semangat dalam kolaborasi ini terus hidup sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan yang menjadi hak mereka," kata Lambertus berharap optimis.

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022