Jakarta (ANTARA News) - Menakertrans, Mendiknas dan perwakilan dari lima Perguruan Tinggi Negeri akan bertemu di Kantor Menko Perekonomian, Senin (17/4), untuk membicarakan rancangan akademis revisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). "Pertemuan itu adalah yang pertama, dan diharapkan bisa membahas petunjuk pelaksanaan (TOR), membahas draft akademis UUK," kata Menakertrans Erman Soeparno, di Jakarta, Sabtu malam. Kelima universitas negeri itu adalah USU Medan, Unpad Bandung, UI Jakarta, UGM Jogja, dan Unhas Makassar. Menanggapi masih adanya aksi demo dari kalangan pekerja setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk lima universitas negeri untuk membuat draft akademis, Erman mengatakan, pada pertemuan serikat pekerja dan wakil dari pengusaha di Istana Negara, dua pekan lalu (7/4) sudah disepakati bahwa draft revisi akan dibahas ulang. "Jadi dari nol lagi," ujar Erman. Ia mengutarakan, setelah pertemuan di Istana Negara yang dikoordinasi antara Mendiknas dengan lima universitas itu, kalangan serikat pekerja seharusnya melakukan konsolidasi ke dalam untuk menyatukan visi tentang revisi UUK tersebut. "Demikian pula halnya dengan kalangan pengusaha," ujar Erman. Soal beredarnya pendapat di kalangan serikat pekerja yang tidak percaya pada draft akademis tersebut, dan menolak revisi UUK dengan alasan seharusnya pemerintah tidak merivisi UU tersebut hanya karena untuk menciptakan suasana kondusif bagi investasi, Erman mengatakan sebagai anak bangsa maka setiap orang hendaknya mempercayai suatu lembaga yang memiliki kredibilitas seperti kelima universitas negeri tersebut. "Kalau tidak percaya, maka lembaga independen apalagi yang layak dipercaya," katanya. Ia juga menjelaskan, pemerintah benar-benar ingin memberi perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik kepada pekerja dan juga pengusaha termasuk bagi sekitar 40 juta orang pencari kerja yang ada saat ini. "Ini merupakan tanggungjawab negara (eksekutif, yudikatif, legislatif dan semua komponen bangsa--red), jadi bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja," ujar Erman.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006