Kupang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempersilakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan untuk penanganan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Biarin saja, itu haknya dari masyarakat untuk melakukan laporan, itu hak dari masyarakat," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu.

Hal ini disampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di salah satu hotel di Kota Kupang.

Ia menambahkan bahwa jika ada masyarakat tidak puas, dia mempersilakan karena negara ini adalah negara demokrasi.

Baca juga: MAKI sebut KPK dan Lukas Enembe memainkan drama baru

Dia menjelaskan bahwa dalam proses penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi, KPK sendiri telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Lukas Enembe yang mengaku sakit.

"Kita baru akan berkoordinasi dengan IDI untuk mengirim dokter ke Papua guna memeriksa yang bersangkutan," tambah dia.

Pemeriksaan kesehatan ulang terhadap Lukas Enembe, ujar dia, perlu dilakukan demi penegakan hukum meskipun sebelumnya Lukas Enembe sudah diperiksa tim dokter di Singapura.

Baca juga: MAKI: Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni soal hukum

Terkait ada upaya agar Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe di Jayapura, Alexander tidak menjawabnya secara tegas.

Ia mengatakan pihaknya tidak akan berandai-andai untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua itu terkait penjemputan paksa Lukas Enambe bersama kepolisian.

"Sesuatu yang belum pasti saya tidak ingin sampaikan," tegas dia.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022