Kupang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alexander Marwata menyebutkan kasus korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018 yang menelan dana Rp9,8 miliar dalam status penyidikan.

"Kasus ini sebelumnya ditangani Polda NTT namun proses penyelidikan berlangsung lama sehingga telah diambil alih KPK dan saat ini kasus itu dalam status penyidikan," kata Alexander Marwata di Kupang Rabu.

Alexander Marwata mengatakan hal itu terkait kasus-kasus korupsi di NTT yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Ia mengatakan setelah KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi pengadaan benih bawah merah di Kabupaten Malaka yang menelan dana Rp9,8 miliar itu, maka akan dilengkapi penyidik KPK.

"KPK tentu tinggal melengkapi apa saja yang masih kurang dalam penyidikan yang dilakukan Polda NTT sehingga kasus ini menjadi jelas," katanya.

Baca juga: KPK ajak pemerintah daerah di NTT cegah korupsi
Baca juga: KPK tanggapi upaya prapradilan MAKI soal kasus Gubernur Papua


Menurut dia, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan benih bawah merah itu sama dengan tersangka yang telah ditetapkan Polda NTT beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan KPK mengambil alih penyidikan kasus korupsi pengadaan benih bawah merah itu karena selama ditangani Polda NTT proses penyidikannya berlangsung lama bahkan dalam pelimpahan berkas ke Kejaksaan berlarut-larut.

"Setelah KPK melakukan supervisi berkas kasus pengadaan benih bawang merah ini ternyata tidak naik juga ke penuntutan karena ada kesalahpahaman yang tidak tahu apa yang terjadi dibalik itu sehingga diambil alih KPK," tegasnya.

Ia mengaku belum mengetahui ada tidaknya penambahan tersangka dalam kasus pengadaan benih bawah merah di Kabupaten Malaka yang diduga merugikan negara Rp4 miliar lebih.

Dalam kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka terdapat tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka YN, sedang dua lainnya, yakni SS dan EPM merupakan makelar proyek.
 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022