Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Muradi mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak anak buahnya yang terlibat melanggar hukum.

Hal tersebut, katanya, terbukti dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Pol. Teddy Minahasa di mana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Upaya tersebut adalah bagian dari sikap tegas yang tanpa pandang bulu, bukan sekadar bersih-bersih, tapi mengupayakan penegakan aturan dan efek jera bagi perilaku menyimpang dari personel nya," kata Muradi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, penangkapan dan penetapan tersangka Irjen Teddy tidak semata bersih-bersih internal Polri, namun lebih dari itu ialah untuk menegakkan aturan dan memastikan internal Polri tidak melakukan aktivitas menyimpang.

"Sebagaimana yang terjadi pada kasus Irjen TM (Teddy Minahasa). Penangkapan dan penahanan TM adalah cermin dari komitmen untuk menguatkan hal itu," ucapnya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa diperiksa secara paralel terkait kasus narkoba

Baca juga: Menuntaskan kasus Sambo-Teddy demi menjaga muruah Polri


Lebih lanjut, Muradi mengatakan rentetan kasus yang melibatkan internal Polri, seperti kasus pembunuhan Brigadir J, penanganan suporter dalam tragedi Kanjuruhan, hingga kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, harus segera dituntaskan untuk kembali menstimulasi internal Polri menjadi lebih baik.

"Efek jera dan ketegasan Kapolri serta tata kelola internal yang baik akan mencerminkan perilaku anggota Polri yang jauh lebih baik dan menjadi dambaan publik," ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Diketahui bahwa Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun, Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022