beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk sementara mengalihkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di gerai SIM Keliling ke unit Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang tersebar di 11 lokasi Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek).

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan unit Satpas SIM beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut lokasi layanan unit Satpas tersebut, yakni:
1. Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat;
2. Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran;
3. Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok;
4. Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng;
5. Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru;
6. Satpas Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan Nomor 55, Kebon Nanas;
7. Satpas Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot Nomor 52, Sukasari, Tangerang Kota;
8. Satpas Tangerang Selatan di Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong, Tangerang;
9. Satpas Depok di Jalan Margonda Raya Nomor 14 Kota Depok;
10. Satpas Kota Bekasi di Jalan Pramuka Nomor 79 Bekasi Kota;
11. Satpas Kabupaten Bekasi di Jalan Jababeka 8 Nomor 1, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Bekasi.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Baca juga: Satlantas Polres Metro Jakpus jaring 50 kendaraan operasi Zebra Jaya

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022