Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses pengajuan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang dengan memeriksa 10 orang saksi terkait kasus itu.

KPK memeriksa para saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan di Gedung Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Rabu (19/10), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Didalami pengetahuannya, di antaranya terkait dengan ihwal dari pengajuan gugatan pailit KSP Intidana ke PN Semarang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.

Sepuluh saksi tersebut adalah Dedi Suwasono selaku pengacara, karyawan law office Suwasono and partner Fajar Kurniawan, Bambang Muntaha selaku pengacara/kurator, Hirda Rahma selaku pengacara pada law office Yosep Parera, dan Pramadeaz Hakwa Putra sebagai karyawan pada law office Yosep Parera.

Berikutnya, sopir bernama Eko, serta empat pihak swasta masing-masing Sutikna Halim Wijaya, Dwijayanti Setyaningrum, Handoko, dan Budiman Gandhi.

Sementara itu, satu saksi tidak menghadiri panggilan adalah pihak swasta bernama Timotius Ivan.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ucap Ipi.

Baca juga: KPK panggil 12 saksi kasus Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati

KPK total menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni sebagai penerima Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua orang PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua orang PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari KSP Intidana di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA.

Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Baca juga: KPK jadwal ulang panggil Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sementara, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022