Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti berupa narkotika berbagai jenis dan senjata tajam dari 50 kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara dibakar, digiling, serta dipotong.

"Pemusnahan barang bukti ini yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi di Cirebon, Kamis.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 50 kasus kejahatan yang ditangani Kejari Kota Cirebon, dalam kurun waktu awal Januari hingga Oktober 2022.

Menurutnya untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan yaitu seberat 1,14 ons, tembakau gorila 650 ons, kemudian ganja seberat 24 gram.

Selain narkotika, Kejaksaan Kota Cirebon juga memusnahkan obat farmasi tanpa izin berupa tramadol sebanyak 11.470 butir, trihex 15.712 butir, dextro 33.259 butir, hexymer 1.000 butir, doble Y :200 butir, dan oble L 200 butir.

"Barang bukti tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar, dan digiling, agar tidak disalahgunakan," tuturnya.

Tidak hanya narkotika saja, namun lanjut Umaryadi, pihaknya juga memusnahkan sejumlah senjata tajam dengan cara di potong-potong, menggunakan mesin pemotong.

Menurutnya semua barang bukti yang dimusnahkan itu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu lanjut Umaryadi, pemusnahan tersebut dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara putusan pengadilan tahun 2022 ini," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022