itu belum benar-benar terserap oleh para implementor dari pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
Jakarta (ANTARA) - Secretary General of ASEAN Disability Forum sekaligus Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maulani Rotinsulu menyoroti aksesibilitas yang belum representatif untuk penyandang disabilitas di Indonesia.

Maulani Rotinsulu di Jakarta, Kamis, mencontohkan kondisi di Jakarta. Menurut dia, pemasangan rambu-rambu untuk aksesibilitas penyandang disabilitas, tidak mencerminkan bahwa penyelenggaranya, yakni pemerintah daerah, mengerti apa itu disabilitas.

Misalnya dalam pemasangan jalur pemandu jalan untuk tunanetra, yang pada prinsipnya harus selalu lurus.

Menurutnya, pemasangan jalur pemandu tidak bisa dipasang di trotoar, tidak bisa dibuat melingkar, namun kenyataannya dibikin tidak lurus bahkan memutari pohon-pohon.

"Jadi prinsip-prinsip seperti itu, itu belum benar-benar terserap oleh para implementor dari pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," ujar dia.

Baca juga: HWDI: Pemda di Indonesia belum pahami konsepsi penyandang disabilitas

Baca juga: Grab luncurkan Ruang SETARA untuk komunitas penyandang disabilitas


Kemudian HWDI juga menyoroti isu-isu yang muncul terkait orang-orang yang tertinggal seperti penyandang disabilitas psikososial. Menurut Maulani, penyandang disabilitas psikososial tidak dijamin kehidupannya sebagai manusia, berdasarkan hak asasi.

Adapun masalah yang masih tampak pada penyandang disabilitas psikososial yaitu pemasungan, yang tidak mencerminkan bahwasannya negara memahami hak asasi manusia.

Isu tersebut tidak hanya di Indonesia, bahkan masih menjadi tantangan yang sangat tinggi untuk negara-negara ASEAN maupun Asia Selatan.

Tidak hanya itu, kelompok lainnya seperti penyandang penyakit langka hingga demensia juga tengah memperjuangkan diri agar dapat terakomodir suaranya dalam kelompok disabilitas.

Baca juga: HWDI: Penting lakukan penyuluhan vaksinasi pada keluarga disabilitas

Sehingga sebagai organisasi masyarakat sipil, HWDI berperan dalam melakukan pemantauan-pemantauan, menganalisa dan mengevaluasi dan menyampaikannya kepada pemerintah.

​​​​​​"Karena kita kan punya standar pada konvensi hak-hak disabilitas dan konvensi di situ dia enggak cuma sekedar kayak undang-undang, tapi mereka terus punya general comment istilahnya petunjuk umum, bagaimana melaksanakan hak-hak tersebut," ujar dia.

Maulani mengharapkan agar dalam pengambilan keputusan, pemerintah daerah juga dapat melibatkan, mendengar dan menerima suara dari organisasi masyarakat sipil penyandang disabilitas.

Selanjutnya, agar usulan-usulan tersebut dapat diimplementasikan secara nyata, bukan hanya sekedar menjadi panduan umum saja.

Baca juga: Masa pandemi, USAID-HWDI fasilitasi pelatihan bagi disabilitas

Baca juga: Diskriminasi kerja masih dialami penyandang disabilitas

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022