"Ada beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh seluruh elemen di rumah sakit, puskesmas, klinik, maupun apotek di Kabupaten Bekasi,"
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang fasilitas kesehatan memberikan resep obat sirup yang memiliki kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG-DEG) hingga pemerintah mengeluarkan pengumuman resmi hasil penelitian.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan pemerintah daerah menerbitkan surat edaran nomor: SR.01.05/12553/DINKES/2022 tentang Penggunaan Obat Sirup yang Berisiko Mengandung Cemaran EG dan DEG.

"Ada beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh seluruh elemen di rumah sakit, puskesmas, klinik, maupun apotek di Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang, Kamis.

Poin pertama berisi semua persediaan sirup mengandung paracetamol ditunda atau tidak diresepkan tenaga kesehatan atau diberikan kepada pasien sampai ada hasil penelitian final Kementerian Kesehatan RI, BPOM, atau IDAI.

Kemudian pemerintah daerah hingga kini belum menerima arahan melakukan penarikan obat sirup dari seluruh fasilitas kesehatan meski untuk sementara tidak boleh diresepkan.

Pihaknya meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan melakukan peningkatan kewaspadaan pada kasus anuria, warna urin, dan gejala Acute Kidney Injury (AKI) serta melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melalui seksi surveilance dan imunisasi di nomor seluler Andi Suhandi, SKM (0858-17417568).

"Sedangkan mengenai tata kelola obat, dapat menghubungi seksi kefarmasian nomor handphone Rahmadi di 0856-95093216," katanya.

Terakhir petugas dinas kesehatan diminta melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat secara profesional dan proposional tentang penggunaan obat yang aman dan rasional serta terkait gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Alamsyah menyebutkan surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Kemenkes RI melalui edaran tersebut menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.

Hingga Selasa (18/10/2022) Kemenkes telah menerima 206 laporan kasus dengan 99 laporan kematian. Laporan tersebut dihimpun dari 20 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Menkes: Larangan obat sirop untuk cegah meluasnya gagal ginjal akut
Baca juga: IDI Lampung: Gangguan ginjal anak bisa dilihat dari produksi urine
Baca juga: Dinkes Sumut imbau petugas kesehatan tidak beri obat cair ke anak

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022