Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) membentuk Majelis Hakim untuk menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh terpidana mati kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus Da Silva. Jurubicara MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jakarta, Senin, menjelaskan, Majelis Hakim tersebut berjumlah lima Hakim Agung yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi dan beranggotakan Djoko Sarwoko, Timur B. Manurung, Harifin A Tumpa dan Paulus Effendi Lotulung. "Karena ini PK kedua, maka Majelis Hakimnya berbeda dari Majelis Hakim yang menangani kasus ini di tingkat kasasi dan PK pertama," katanya. Meski menurut Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No 5 Tahun 2004 tentang MA diatur bahwa PK hanya boleh satu kali diajukan, Djoko mengatakan, pada prinsipnya Hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada UU-nya atau tidak ada UU yang mengaturnya. Djoko mengacu pada permohonan PK sengketa Pilkada Depok yang akhirnya diterima dan dikabulkan oleh MA, meski untuk perkara sengketa Pilkada ditentukan bahwa putusan Pengadilan Tinggi (PT) bersifat final. "Contohnya Pilkada Depok, ternyata kita bisa membuka itu. Tetapi apa kasus ini bisa atau tidak, kita lihat nanti," ujarnya. Djoko menjanjikan perkara PK kedua Tibo Cs akan diputus secepatnya karena sangat ditunggu dan menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, ia mengharapkan sebaiknya pihak Kejaksaan tidak terburu-buru mengeksekusi Tibo Cs. "Untuk lebih baiknya, agar Jaksa lebih aman, sebaiknya eksekusi jangan dilaksanakan sebelum PK kedua Tibo diputus. Karena tidak bisa kita bayangkan, seandainya PK ini bisa diterima tetapi pemohonnya sudah dieksekusi mati," katanya. Djoko mengatakan, sikap MA untuk memeriksa permohonan PK kedua Tibo Cs bukan karena desakan beberapa pihak yang meminta agar Tibo diberi kesempatan melalui PK kedua. Menurut dia, sikap MA tersebut semata karena asas hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan. "Kita tidak boleh menolak begitu saja, tetap harus diperiksa dulu menggunakan prosedur PK biasa," katanya. Tibo dan kedua rekannya divonis bersalah dalam kerusuhan Poso tahun 2000 dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu pada 5 April 2001. Upaya hukum yang ditempuh ketiga terpidana tersebut sudah mencapai PK yang ditolak MA pada Maret 2004. Berkas perkara PK kedua Tibo bernomor 27PK/PID/2006 telah diterima bagian direktorat pidana MA pada 3 April 2006. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Japidum) Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menentukan waktu yang kondusif untuk eksekusi Tibo dan kawan-kawan di tengah situasi pro dan kontra. Namun, ia mengatakan sikap Kejaksaan Agung tersebut bukanlah untuk menunda eksekusi.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006