Per Oktober 2022 sebanyak 6 Kanwil DJP dan 92 KPP telah memenuhi target penerimaan pajak 100 persen sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.
Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan bahwa 6 kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 92 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah memenuhi target untuk penerimaan pajak di 2022 per 20 Oktober 2022.

“Per Oktober 2022 sebanyak 6 Kanwil DJP dan 92 KPP telah memenuhi target penerimaan pajak 100 persen sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022,” katanya dalam Konferensi Pers tentang APBN KiTa, Jumat.

Secara keseluruhan DJP memiliki 34 kanwil dan 352 KPP yang mana pada akhir September 2022, baru 1 kanwil dan 32 KPP yang telah memenuhi target penerimaan 100 persen.

Baca juga: Sri Mulyani sebut penerimaan pajak capai 88,3 persen dari target

Ia optimistis berbagai usaha yang dilakukan pemerintah mulai awal 2022 akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak di 2,5 bulan yang tersisa dari tahun 2022.

Penerimaan pajak dari sektor pertambangan, industri, dan perdagangan diyakini menjadi penyumbang utama dari penerimaan pada sisa tahun 2022.

“Sektor-sektor ini sudah dimulai pengawasannya dari beberapa bulan lalu dan 3 bulan kita menindaklanjuti hasil dari proses yang telah selesai dilakukan,” katanya.

Baca juga: Sri Mulyani: Pajak kripto terkumpul Rp82,85 miliar di September 2022

Di tengah resesi global pada 2023, pemerintah mengantisipasi dampaknya terhadap penerimaan pajak terutama dari sektor prioritas ekspor.

“Kalau resesi global menyebabkan ekspor tertunda, kami akan mencermati dampak terhadap sektor yang heavily melakukan ekspor, seperti pengolahan dan perdagangan. Kami akan mencermati perkembangannya,” ucapnya.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022