Washington (ANTARA) - Komite Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) yang menyelidiki kerusuhan Capitol tahun lalu, pada Jumat (21/10) melayangkan panggilan pengadilan (subpoena) kepada mantan presiden AS Donald Trump.

Langkah ini dilakukan lebih dari sepekan setelah panel tersebut dengan suara bulat memilih untuk meminta kesaksian dan dokumen yang relevan dengan penyelidikan insiden pada 6 Januari 2021 berikut penyebabnya.

Panggilan pengadilan itu mewajibkan Trump untuk menyerahkan dokumen kepada komite sebelum 4 November dan hadir untuk memberi kesaksian deposisi yang dimulai pada atau sekitar 14 November.

Dalam sebuah surat, Ketua Komite Bennie Thompson dan Wakil Ketua Liz Cheney menuduh Trump secara pribadi mengatur dan mengawasi "berbagai upaya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020."

Trump telah berulang kali mengecam komite tersebut dan anggotanya. Dia juga mempertanyakan waktu pemungutan suara panel untuk melayangkan subpoena itu.

Pada 6 Januari 2021, kerumunan besar pendukung Trump menyerbu Gedung Capitol di Washington DC dan mengganggu proses sidang gabungan Kongres untuk mengesahkan hasil pemilihan presiden 2020.

Sekitar 140 polisi diserang. Menurut otoritas berwenang, sedikitnya lima orang tewas terkait kerusuhan tersebut.

Insiden ini merupakan serangan terburuk terhadap Kongres AS dalam lebih dari 200 tahun, yang berujung pada pemakzulan kedua Trump oleh DPR AS tak lama sebelum masa jabatannya resmi berakhir.

 

Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2022