Yang terakhir korban adalah anak berusia 1 tahun 10 bulan, meninggal di RSUD WZ Johanes Kota Kupang,
Kupang (ANTARA) - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa kasus meninggalnya anak yang didiagnosa meninggal dunia akibat gagal ginjal akut AKI (acute kidney injury) bertambah lagi dari dua orang menjadi tiga orang anak.

“Yang terakhir korban adalah anak berusia 1 tahun 10 bulan, meninggal di RSUD WZ Johanes Kota Kupang,” kata Ketua IDAI NTT dr Woro Indri Padmosiwi, Sp.A di Kupang, Senin.

Informasi tersebut disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus meninggalnya anak di NTT dampak dari gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat sirup.

Ia menjelaskan bahwa dua kasus sebelumnya yakni anak usai satu tahun 10 bulan di Waikabubak, Sumba Barat yang hendak dirujuk ke Denpasar, Bali namun tidak tertolong karena sakitnya semakin parah.

Kasus kedua yakni kasus meninggalnya seorang anak di Kabupaten Rote Ndao yang memiliki gejala yang berkaitan dengan gagal ginjal akut.

Dia menyebutkan anak berusia satu tahun 10 bulan berinisial AR itu sempat dirawat intensif di RSUD WZ Johanes Kupang, namun tidak tertolong nyawanya.

“Kami sudah laporkan kasus ini ke Kementerian Kesehatan,” tambahnya.

Pihaknya juga menyarankan agar para orang tua lebih berhati-hati dalam hal memberikan obat khususnya obat sirup yang dibeli dari apotek-apotek yang ada di NTT.

IDAI juga menambahkan sudah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk menyediakan alat cuci darah bagi anak-anak di NTT.

Hal ini guna mendukung percepatan penyembuhan anak-anak yang didiagnosa alami gagal ginjal akut sehingga pasien yang sakit tidak perlu lagi mencari perawatan hingga ke luar NTT, demikian Woro Indri Padmosiwi.

Baca juga: Dua anak di NTT meninggal dunia akibat gejala gagal ginjal akut

Baca juga: Separuh dari 241 pasien gagal ginjal akut di Indonesia meninggal

Baca juga: RS di perbatasan RI-Timor Leste dapat bantuan endoskopi saluran cerna

Baca juga: IDAI laporkan gagal ginjal akut pada anak di Indonesia capai 152 kasus



 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022