Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memantapkan sinergi dengan TNI melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) terpadu penanganan perkara koneksitas atau perkara yang melibatkan dua latar belakang berbeda, yakni sipil dan militer pada tahun 2022.

“Peningkatan pemahaman dan kemampuan penanganan perkara koneksitas serta pemantapan dalam membangun sinergi kelembagaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” ujar Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI Tony T. Spontana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Maksud dan tujuan dari koneksitas adalah untuk memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan koneksitas yang cepat dan adil, walaupun ada kemungkinan proses yang ditempuh ini tidak semudah seperti mengadili perkara pidana biasa, katanya.

“Sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan dan TNI, walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, yaitu antara sipil dan militer, keduanya memiliki visi, misi, dan kesepahaman pemikiran yang sama untuk memperkuat penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Tony.

Baca juga: Penyidik koneksitas fokus sidik kontrak Navayo perkara satelit Kemhan
Baca juga: Jampidmil periksa tujuh pihak PT DNK terkait korupsi Satelit Kemhan


Kabandiklat Kejaksaan RI mengatakan bahwa terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum.

Sinergi koordinasi teknis dalam proses penanganan perkara, penuntutan suatu perkara pidana antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan, khususnya dalam perkara koneksitas sehingga dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, ucapnya.

“Saya menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Panglima TNI dan segenap Jajaran yang telah bersedia berkolaborasi dan bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan dalam rangka mewujudkan harapan bersama sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan keberhasilan tugas serta fungsi kita khususnya dalam bidang penindakan perkara koneksitas,” tutur Tony.

Kabandiklat Kejaksaan RI mengatakan bahwa sejatinya tujuan dibuatnya kualifikasi perkara koneksitas adalah memfasilitasi proses penanganan perkara dari dua sisi latar belakang yang berbeda.

“Dari perbedaan itulah hukum sebagai jamu dapat mengobati segala kendala dan kekurangan yang ada,” kata Tony.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022