Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat Faisol Ali mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) di daerah itu dapat bertransformasi menjadi UKM berbadan hukum.

"Kami mendorong UKM yang ada di Kabupaten Mamuju khususnya, dan pada umumnya di Sulbar, dapat bertransformasi menjadi UKM yang berbadan hukum," kata Faisol Ali, pada penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sejumlah merek dagang yang telah didaftarkan oleh para pelaku usaha di Sulbar, Senin.

Transformasi UKM berbadan hukum menurut Faisol Ali, agar fondasi usaha yang dimiliki akan semakin kuat dan diharapkan dapat mengubah pola pikir (mindset) dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha.

Pelaku usaha saat ini kata Faisol Ali, dapat memiliki perusahaan melalui perseroan terbatas (PT) perseorangan, hanya dengan uang pendaftaran Rp50.000.

"Sangat murah, hanya dengan Rp50 ribu, pelaku usaha sudah bisa menjadi bos dan memiliki perusahaan sendiri yang berbadan hukum melalui pendaftaran perseroan perorangan," terang Faisol Ali.

Pada kesempatan itu, Faisol Ali juga berharap pelaku UKM dapat menjadi motor penggerak perekonomian.

Ia meyakini pelaku usaha dapat berkontribusi besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.

"Hal itu dapat diwujudkan melalui salah satunya pendaftaran perseroan perorangan yang mampu memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku UKM," ujar Faisol Ali.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara berkembang yang selalu meningkatkan kemampuan di berbagai sektornya, tak terkecuali sektor ekonomi dan bisnis.

"Peningkatan dalam sektor ekonomi dan bisnis dipicu oleh banyaknya pengusaha yang membuat bisnis dalam skala kecil maupun besar," katanya.

Bisnis dalam bentuk perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT menurut dia, lebih diminati karena statusnya sebagai badan hukum sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik dan perusahaan.

Kakanwil menambahkan bahwa pemerintah berperan melihat peluang dan membuat terobosan melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memungkinkan PT didirikan satu orang atau disebut dengan PT Perorangan.

"Pemerintah berkeyakinan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat tanpa terkecuali di Sulawesi Barat," jelas Faisol Ali.

Ia menilai, UKM memiliki modal yang tidak besar sehingga bisa berkontribusi dalam pembangunan ekonomi.

Meskipun begitu, Faisol Ali mengatakan ada kendala salah satunya adalah pembiayaan.

"Pembiayaan UKM di Indonesia umumnya terkendala karena bentuk UKM yang informal, sehingga sulit mendapatkan fasilitas bantuan atau pinjaman dana. Untuk mendapat fasilitas pembiayaan yang efektif, maka UKM sudah waktunya berbentuk badan hukum," terang Faisol Ali.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022