Simpang Empat, - (ANTARA) -
Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menemukan dua orang tenaga pekerja asing di perusahaan kelapa sawit PT Inter Larasnusa Kinali yang belum mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
 
"Dari data yang kami peroleh dua tenaga kerja asing atas nama Arman Bin Saat (46) dan Karthiban Nagappan (35) dari Malaysia yang bekerja sebagai Plantation Manager atau manager kebun belum mengurus SKTT, " kata perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat Harisantoni usai melakukan inspeksi mendadak tim gabungan PORA, Selasa.
 
Menurutnya perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing harus mengurus SKTT 14 hari setelah memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS).
 
Pihaknya menunggu niat baik dari perusahaan agar mengurusnya segera.
 
"Kami tunggu satu dua hari ini agar mengurus SKTT karena ini wajib ada. Jika tidak maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang ada," tegasnya.
 
Humas PT LIN Kinali Yudi mengucapkan terima kasih atas pengawasan yang dilakukan oleh tim PORA.
 
"Memang benar SKTT belum kami urus. Kekurangan perizinan akan kami lengkapi secepatnya. Dipastikan untuk tenaga kerja asing di PT LIN hanya dua orang," katanya.
 
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pasaman Barat Yosmar Difia mengatakan tim gabungan turun ke perusahaan untuk memastikan seluruh perizinan pekerja asing yang ada.
 
"Semua izin harus dilengkapi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari yang bisa menggangu keamanan ketertiban masyarakat termasuk SKTT," harapnya.
 
Kepala Sub Bagian Intelijen Keimigrasian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dwi Avando Farid mengatakan tim gabungan melakukan inspeksi mendadak ke PT LIN Kinali melihat kelengkapan perizinan tenaga kerja asing di perusahaan itu.
 
Pihaknya usai turun ke perusahaan membenarkan ada dua orang tenaga kerja asing.
 
Dari dua orang pekerja asing itu satu orang yang berada di tempat yakni Arman Bin Saat (46) sedangkan satu orang lagi sedang pulang ke Malaysia.
 
Pihaknya juga memeriksa berkas perizinan keduanya. Dari sisi keimigrasian berkas perizinan keduanya lengkap dan tidak ada ditemukan pekerja asing lainnya selain dua orang itu.
 
"Keduanya memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)," ujarnya.
 
Menurutnya pihaknya bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Badan Kesbangpol, pengawas tenaga kerja, Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat, Badan Intelijen Negara dan Camat Kinali melakukan pengawasan mengecek tidak saja sisi keimigrasiannya tetapi juga dari tenaga kerja, capil dan Badan Kesbangpol apakah ada gangguan dengan sekitar lingkungan.
 
"Kita ingin memastikan tenaga pekerja asing itu izinnya lengkap dan tidak ada gangguan lingkungan," ujarnya.
 
Dia mengimbau kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing agar melengkapi seluruh perizinan yang ada. Misalnya izin tinggal keimigrasian, surat keterangan tempat tingal dan lainnya.
 
"Data terakhir pekerja asing yang memegang KITAS di Pasaman Barat ada 39 orang pekerja. Diminta agar tidak ada yang menyalahi perizinan," tegasnya.
 
Pengawas tenaga kerja Pasaman Barat Andra menegaskan agar perusahaan benar-benar melengkapi seluruh perizinan yang ada sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari. 
 
 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022