Mamuju (ANTARA) - Kepala Kejari Mamuju, Subekhan SH MH, membantah laporan LSM Gerak bahwa penyidik Kejari Mamuju, melakukan dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit hutan dan lahan di Mamuju.

"Harus dibuktikan sesuai hukum kalau ada tindak pidana pemerasan yang dilakukan penyidik Kejari Mamuju," katanya di Mamuju, Selasa.

Ia mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Kejari Mamuju dan tidak ditemukan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan penyidik Kejari Mamuju dalam menangani kasus dugaan korupsi bantuan bibit hutan dan lahan.

Sementata itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di Mamuju, dua orang telah ditetapkan tersangka yakni anggota DPRD Sulbar inisial S dan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar inisial F sementara kerugian negara yang ditimbulkan menurut Kejari Mamuju Rp1,1 miliar

Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk menuntut keadilan bagi tersangka dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan.

Dalam aksinya puluhan massa Gerak tersebut menuntut agar oknum penyidik Kejari Mamuju, turut diadili para penegak hukum, karena diduga memeras tersangka dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan.

"Kami minta keadilan karena oknum penyidik Kejari Mamuju telah melakukan tindak pidana dugaan pemerasan terhadap tersangka dalam menangani dugaan kasus korupsi pengadaan bantuan bibit hutan dan lahan," kata Ketua Gerak, Arman.

Ia mengatakan, penyidik Kejari Mamuju, diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap tersangka senilai Rp300 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di Mamuju, sehingga harus turut diadili demi tegak-nya hukum.

Menurut dia, pihaknya memiliki sejumlah bukti dugaan pemerasan penyidik Kejari Mamuju terhadap tersangka dalam dugaan korupsi yang ditangani, dan telah dilaporkan kepada penegak hukum untuk dilakukan proses hukum.

"Saya laporkan kepada penegak hukum dan harus ditindaklanjuti, bahwa dalam kasus penanganan korupsi pengadaan bibit telah terjadi tindak pidana pemerasan, dan itu harus diproses secara hukum, demi keadilan," katanya.

Menurut dia, pihaknya berani mempertanggungjawabkan laporan dugaan pemerasan tersebut, untuk diketahui publik, karena selain memiliki bukti kuat juga agar tercipta keadilan di masyarakat.

"Kami minta agar penyidik Kejari Mamuju dicopot dari jabatannya karena mempermalukan institusi kejaksaan, kami punya buktinya yang siap dipertanggungjawabkan di depan hukum," katanya.

Ia menyampaikan, lembaganya bersama sejumlah organisasi masyarakat akan mengawal kasus dugaan pemerasan tersebut, hingga dilakukan proses hukum dan ditangani secara tuntas agar tercapai keadilan dan penegakan hukum.


 

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022