Martapura (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Indonesia untuk bisa tegas dan menindak penerbit Majalah Playboy edisi Indonesia yang diketahui sebagai majalah porno kaliber dunia. Ketua Pengurus Pusat MUI Drs.Amidhan disela-sela Musda VIII MUI Kalimantan Selatan di Martapura, Selasa, mengatakan sikap tegas Pemerintah Indonesia sangat diperlukan untuk menjaga citra dan martabat bangsa Indonesia, terkait dengan kesan dunia internasional yang menyebut-nyebut Indonesia sebagai negara subur untuk industri pornografi. Berdasarkan data yang diperoleh MUI, katanya, selama ini majalah porno internasional itu hanya terbit pada 20 negara termasuk dua negara di Asia, yaitu Jepang dan India. MUI secara tegas menolak dan terus mengkritisi bilamana Indonesia dijadikan negara ketiga di Asia yang menerbitkan Playboy. MUI juga tidak sependapat dengan Menkoinfokom Sofyan Djalil yang beralasan Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan menindak penerbit majalah Plyboy terkait dengan kebebasan pers. "Persoalan majalah Playboy itu kan perbuatan pornografi dan ada aturannya dan sanksi hukum seperti pada KHUP dan lainnya," ucap Amidhan yang hadir ditengah sekitar 150 orang ulama dan utusan peserta Musda VIII MUI Kalsel di kota "Serambi Makkah" Martapura. Diungkapkan, dari hasil diskusi terbatas jajaran MUI Pusat dengan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) disimpulkan majalah Playboy bukan bagian dari pers karena majalah tersebut hanya merupakan produk dunia seks. Karena bukan bagian dari pers maka tidak tepat pihak majalah Playboy membentengi diri dengan kebebasan pers, tegasnya. Musda VIII MUI Kalsel yang dibuka Wagub Kalsel Rosehan NB berlangsung dua hari hingga 19 April 2006 di Martapura, ibukota Kabupaten Banjar, Kalsel juga mengagendakan pembahasan khusus tentang penerbitan Playboy.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006