Ceko bisa menjadi negara Uni Eropa kedua yang menjalin kerja sama hukum dengan Indonesia setelah Swiss.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Ceko melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) negara tersebut bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia membahas upaya pencegahan kejahatan di ruang siber.

"Ceko bisa menjadi negara Uni Eropa kedua yang menjalin kerja sama hukum dengan Indonesia setelah Swiss," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, di Jakarta, Selasa.

Yasonna menyatakan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama di bidang hukum berupa Mutual Legal Assistance (MLA) dan perjanjian ekstradisi, khususnya di bidang ruang siber dan keamanan siber termasuk dengan Pemerintah Ceko.

Negara, kata Menkumham, harus sigap menyikapi fenomena kemajuan teknologi yang semakin cepat. Teknologi telah menggeser perilaku masyarakat seperti aktivitas belanja secara konvensional menjadi e-Commerce melalui teknologi telepon pintar.

Yasonna mengatakan beberapa tahun terakhir e-Commerce menjamur di Indonesia. Bahkan, beberapa supermarket bangkrut karena masyarakat lebih memilih berbelanja di market place.

Utusan Khusus Bidang Ruang Siber dan Direktur Departemen Keamanan Siber Kementerian Luar Negeri Republik Ceko Mr Richard Kadlčák mengatakan ruang siber dan kejahatan siber dihadapkan dengan hak asasi manusia.

Saat ini, kata dia, ruang siber dan kejahatan siber merupakan hal yang sangat mendesak untuk dibahas mengingat maraknya kejahatan yang terjadi.

"Saya cukup yakin semua negara pernah diserang para hacker yang bisa berasal dari negara mana pun," kata Richard.

Richard mengatakan begitu banyak sektor kehidupan yang berubah mengikuti perkembangan teknologi. Oleh karena itu, keamanan siber harus menjadi tanggung jawab bersama.

"Di masa lalu, teknologi menggantikan (tenaga) manusia. Di masa depan bisa saja (teknologi) menggantikan otak manusia," ujar dia pula.

Saat ini Indonesia belum meratifikasi Konvensi Budapest tentang Kejahatan Siber Tahun 2001. Namun, Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemerintah Indonesia akan terus menyesuaikan peraturan dengan perkembangan IT yang begitu pesat termasuk kejahatan siber dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya disahkan akhir 2022.
Baca juga: Binance gelar pelatihan deteksi kejahatan siber berskala global
Baca juga: Kenali ragam modus peretasan cegah kejahatan di ruang digital

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022