Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) menerima setoran sejumlah uang dari beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pengelola pasar di Pemkab Pemalang.

KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada 17 saksi yang diperiksa di Polres Pemalang, Selasa (25/10) dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya setoran sejumlah uang untuk tersangka MAW dari beberapa ASN termasuk dari beberapa pejabat pengelola pasar di Pemkab Pemalang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK cegah Bupati Bangkalan ke luar negeri

Tujuh belas saksi yang diperiksa, yakni Kepala Pasar Pemalang Patoni, pengelola pasar Bantarbolang Susilo, Kepala Unit Pelelangan Ikan Dinas Perikanan Pemalang Rosidi, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Pemalang Imam Mukarto, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang Sigit Joko Purwanto.

Berikutnya, pengemudi pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang Suloyo, Kepala SMPN 1 Taman Lini Patriana, Kepala SMPN 5 Taman Peni Lestari, Kepala SMPN 1 Bantarbolang Retno Dwi Harjati, Kepala SMPN 1 Bodeh Fajridiyah Handayani, Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Pemalang Hepi Priyanto.

Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemalang Sujarwo, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bappeda Pemalang Agung Eko Widodo, Kepala Bidang Ekonomi dan SDA Bappeda Pemalang Teguh Adi Nugroho, anggota DPRD Pemalang Nuryani, Kepala Seksi Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang Peny Pratiwi, dan wiraswasta Kustoro.

KPK total menetapkan enam tersangka, sebagai penerima ialah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap, yaitu penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat Sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kadis Kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.

Baca juga: Penggeledahan KPK di Bangkalan terkait dugaan suap lelang jabatan
Baca juga: Pengacara menyatakan Gubernur Papua siap diperiksa tim dokter KPK
Baca juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari LP Sukamiskin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022