Jakarta (ANTARA) - Pasal 6 butir a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi.

Dalam mengemban tugas pemberantasan korupsi, KPK telah menerapkan program trisula pemberantasan korupsi, yaitu melalui strategi pendidikan, strategi pencegahan, dan strategi penindakan.

KPK menjalankan strategi tersebut secara simultan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif dengan melakukan kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, yakni antar-aparat penegak hukum (APH), kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD serta seluruh elemen masyarakat.

Dengan strategi pendidikan, KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh elemen anak bangsa berperan serta dalam pemberantasan korupsi.

Adapun wujud peran serta masyarakat tersebut antara lain menanamkan pada diri sendiri dan keluarga untuk tidak korupsi, berperan menjadi penyuluh antikorupsi yang dapat membantu menyebarkan nilai-nilai integritas di masyarakat, dan berperan menjadi pelapor atau pemberi informasi jika melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya.

Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK pun mendorong inisiatif masyarakat secara luas untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi, salah satunya melalui program pembentukan desa antikorupsi.

Tujuan desa antikorupsi

Tujuan program pembentukan desa antikorupsi oleh KPK, yaitu menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Program desa antikorupsi telah dimulai pada Desember 2021 di mana Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terpilih sebagai desa percontohan antikorupsi.

Kemudian, di tahun 2022 program desa antikorupsi dilanjutkan dengan terpilihnya 10 desa calon percontohan desa antikorupsi. Desa tersebut adalah Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung; Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat; Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berikutnya, Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali; Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB); Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan Desa Detusoko Barat, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari 2022 dengan empat tahapan. Pertama, tahap observasi untuk menilai kesiapan desa menjadi percontohan desa antikorupsi. Selanjutnya, "kick off" kepada seluruh elemen masyarakat desa dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi.

Kemudian, pada tahapan ketiga akan dilakukan penilaian oleh KPK, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, konsultan, dan beberapa pemerhati. Tahapan keempat, penetapan dan peresmian desa antikorupsi terpilih yang dilakukan pada November 2022 mendatang. 

Sementara itu, untuk pembentukan desa antikorupsi tahun 2023, KPK telah menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) di Jakarta pekan lalu yang diikuti para sekretaris daerah, inspektur, dan kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa dari 22 provinsi yang desanya akan diusulkan menjadi percontohan desa antikorupsi di tahun 2023.

Mengambil tema "Berawal Dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Dari Korupsi", para peserta tersebut diberikan materi pembekalan awal tentang pemberdayaan desa antikorupsi, pengelolaan keuangan desa, dan indikator desa antikorupsi dan metode penilaian.

Kegiatan itu menjadi awal rangkaian kegiatan pembentukan desa antikorupsi tahun 2023.

Melalui rakor tersebut, KPK ingin menyamakan persepsi dengan para pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten yang daerahnya akan menjadi percontohan desa antikorupsi. Untuk mengentaskan kemiskinan harus dilakukan langkah cepat dan tepat untuk memperbaiki beberapa hal.

Alasan pembentukan

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan salah satu alasan pembentukan desa antikorupsi lantaran tindak pidana korupsi sudah menjalar hingga ke tingkat desa. Data KPK memperlihatkan, sejak tahun 2012 hingga tahun 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan menjerat 686 kepala desa.

KPK mencatat dari tahun 2015-2022, sebanyak Rp470 triliun dana desa telah digelontorkan oleh pemerintah pusat dengan harapan bisa digunakan untuk memajukan desa, meningkatkan kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Namun, hingga saat ini hal tersebut belum berjalan sesuai harapan,  karena berdasarkan data yang dikantongi KPK sebanyak 12,29 persen masyarakat desa masih terjebak dalam kemiskinan.

Firli menilai, belum baiknya pengetahuan dan tata kelola sistem desa yang memunculkan celah korupsi menyebabkan masih tingginya angka kemiskinan tersebut. Pembangunan pun menjadi terhambat dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari dana desa.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengungkapkan sejumlah faktor menjadi tantangan untuk kemajuan sebuah desa seperti minimnya partisipasi masyarakat di desa dalam mengawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pembangunan, dan perencanaan.

Selanjutnya, kurangnya wadah untuk menyalurkan pendapat atau pengaduan serta pemahaman aparat desa terkait gratifikasi dan konflik kepentingan. Faktor lainnya ialah semakin tergerusnya budaya lokal dan hukum adat yang ada di desa.

KPK mengungkapkan modus korupsi dana desa yang seringkali ditemukan adalah penggelembungan anggaran, kegiatan atau proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran.

Desa memiliki posisi penting dalam mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. Pembentukan desa antikorupsi diharapkan dapat membangun budaya antikorupsi dari masyarakat desa,  kemudian menyebar ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi mulai kabupaten/kota hingga provinsi.

Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022