Sementara itu, upah riil naik sebesar 0,65 persen dibanding September 2022, yaitu menjadi Rp51.784 dari Rp51.447,
Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional naik sebesar 0,32 persen pada Oktober 2022 dibanding September 2022, yaitu menjadi Rp58.946 per hari dari Rp58.760.

"Sementara itu, upah riil naik sebesar 0,65 persen dibanding September 2022, yaitu menjadi Rp51.784 dari Rp51.447," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setianto lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

BPS melansir, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2022 naik 1,08 persen dibanding September 2022, yaitu dari Rp92.695,00 menjadi Rp93.865,00 per hari. Sementara itu, upah riil mengalami kenaikan sebesar 1,19 persen, yaitu menjadi Rp83.203 dari Rp82.225.

Baca juga: BPS: Penurunan harga makanan redam kenaikan inflasi tahunan Oktober

Rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita Oktober 2022 dibanding September 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,09 persen, yaitu menjadi Rp30.595 per hari dari Rp30.567 per hari.

Sementara itu, upah riil buruh potong rambut wanita Oktober 2022 dibanding September 2022 naik sebesar 0,20 persen, yaitu menjadi Rp27.127 per hari dari Rp27.073 per hari.

Kemudian, rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Oktober 2022 dibanding September 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,11 persen, yaitu menjadi Rp436.455 per bulan dari Rp435.976 per bulan.

Baca juga: BPS: Nilai Tukar Petani Oktober 2022 naik 0,42 persen

Sementara itu, upah riil asisten rumah tangga Oktober 2022 dibanding September 2022 naik sebesar 0,22 persen, yaitu menjadi Rp386.907 per bulan dari Rp386.057 per bulan.

Upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan, upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022