Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi struktur dan skala upah yang wajib dimiliki perusahaan selaku pemberi kerja sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Struktur dan skala upah ini sifatnya wajib. Seluruh perusahaan harus memilikinya. Hari ini, kami melakukan sosialisasi untuk 50 perusahaan dan akan dilanjutkan untuk perusahaan-perusahaan lain. Sosialisasi terus berkelanjutan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, struktur dan skala upah tersebut akan menjadi pedoman pemberian upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan sehingga tidak lagi mengacu pada ketentuan upah minimum kota (UMK) yang berlaku.

Selama ini, kata dia, masih banyak pendapat yang keliru terkait ketetapan UMK.

Baca juga: Menaker: Perusahaan wajib susun struktur dan skala upah

Baca juga: Kemnaker ingatkan pentingnya pembuatan struktur skala upah


“UMK hanya berlaku bagi pekerja yang baru bekerja dari nol bulan hingga 12 bulan. Jika seorang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka pemberian upah mengacu pada struktur dan skala upah,” katanya.

Penyusunan struktur dan skala upah tersebut didasarkan pada sejumlah indikator seperti, golongan, pendidikan, kompetensi, masa kerja, hingga jabatan.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dapat memberikan pendampingan terhadap perusahaan dalam penyusunan struktur dan skala upah.

“Selain sosialisasi, pemantauan kepada perusahaan terkait penyusunan struktur dan skala upah juga kami lakukan,” katanya.

Pemantauan kepemilikan struktur dan skala upah dapat dilakukan saat perusahaan meminta pengesahan peraturan perusahaan atau saat mengajukan perjanjian kinerja dengan pekerja.

“Untuk dua kebutuhan tersebut, perusahaan wajib melampirkan struktur dan skala upah,” katanya yang menyebut akan terus melakukan sosialisasi sehingga seluruh perusahaan di Kota Yogyakarta memiliki struktur dan skala upah.

Sedangkan untuk pelaksanaan pengupahan, Maryustion mengatakan, tidak menerima aduan dari pekerja yang mendapat upah di bawah nilai UMK yang berlaku.

“Tidak ada keluhan terkait pembayaran UMK. Jika ada, maka kami pun membuka ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan,” katanya.

Pada 2022, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY ditetapkan Rp1.840.915,53 per bulan.

Ia pun berharap perusahaan mematuhi seluruh aturan terkait pengupahan dan tidak melakukan tindakan di luar regulasi seperti pemotongan upah saat karyawan menerima bantuan dari pemerintah.

“Pemberian bantuan dari pemerintah ke pekerja tentu ada tujuannya. Jadi, ketika ada pemotongan gaji karena menerima bantuan sosial, maka itu tidak diperbolehkan. Jangan mengambil hak orang lain,” katanya.*

Baca juga: DPR RI dorong Kemnaker sosialisasikan masif struktur dan skala upah

Baca juga: Menaker sebut upah minimum seharusnya jadi jaring pengaman pekerja

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022