Jakarta (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Prof. Dr. Retno Saraswati berpendapat keberadaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan perkembangan hukum pidana Indonesia yang luar biasa untuk mencapai keadilan substansial atau sesungguhnya.

"Saya kira ini satu perkembangan sangat luar biasa karena yang ingin dicapai adalah keadilan secara substansial," ujar Retno saat membuka kuliah umum FH Undip bertajuk "Pembaruan Hukum Pidana Nasional" sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana yang telah disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, RKUHP salah satunya mengedepankan paradigma keadilan yang mencakup prinsip-prinsip keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, dan keadilan rehabilitatif bagi pelaku ataupun korban.

Baca juga: Wamenkumham: Pedoman pemidanaan di RKUHP semata-mata untuk keadilan

Dengan demikian, melalui RKUHP, paradigma hukum pidana di Tanah Air tidak lagi berorientasi pada aspek retributif atau balas dendam, tetapi lebih mengedepankan aspek keadilan.

Dengan kata lain, RKUHP tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya memperbaiki. Begitu pula dengan korban, mereka akan direhabilitasi agar pulih secara optimal.

Selanjutnya, Retno mengapresiasi langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di berbagai daerah agar masyarakat di Tanah Air dapat memahami RKUHP, bahkan memberikan masukan yang konstruktif.

"Saya kira ini sudah langkah yang sangat luar biasa sekali dengan roadshow melakukan sosialisasi sangat luar biasa," ujar Retno.

Baca juga: Merajut ulang RKUHP untuk warisan masa depan bangsa

Dalam kesempatan sama, Dekan FH Undip mendoakan agar RKUHP dapat segera disahkan sebagai langkah perwujudan pembangunan hukum yang selama ini masih menjadi bagian dari warisan pemerintah kolonial Belanda.

"Saya mendoakan supaya RKUHP segera disahkan karena ini sebagai langkah program pembangunan hukum nasional Indonesia yang selama ini KUHP itu kan warisan kolonial Belanda," ujar Retno.

Di samping itu, dia juga berharap RKUHP mampu menghasilkan penegakan hukum yang sesuai dengan jiwa masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila.

"Nah, oleh karena itu, dengan adanya RKUHP yang versi Indonesia, harapannya (penegakan hukum) sudah sesuai dengan jiwa masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila. Mudah-mudahan segera disahkan," imbuh Retno.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022