Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi Agung Satrio Wibowo menyerahkan sejumlah berkas perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung dengan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandarlampung, Selasa.

"Hari ini kita limpahkan berkas atas nama terdakwa Andi Desfiandi. Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Tanjungkarang," kata Agung Satrio kepada wartawan di Bandarlampung, Selasa.

Terdakwa Andi Desfiandi adalah penyuap Rektor Unila nonaktif Prof. Karomani yang juga menjadi tersangka bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Ia melanjutkan berkas yang diserahkan, di antaranya surat dakwaan, surat permohonan persidangan, berkas perkara, dan sejumlah barang bukti. Dalam penyerahan berkas, ada sebanyak 17 lembar dan memakai tiga pasal dalam dakwaan untuk terdakwa Andi Desfiandi.

"Pasal 5 ayat 1 huruf A, B, dan pasal 13. Dalam berkas ada 48 saksi, tapi kita pilih sesuai dengan alat bukti," katanya.

Agung menambahkan sebelum menyerahkan berkas ke pengadilan, pihaknya telah menyerahkan terdakwa Andi Desfiandi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung.

"Kita sudah serahkan terdakwa ke Rutan Bandarlampung dan terdakwa juga dalam keadaan sehat," katanya.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandarlampung Yusuf Priyo Widodo mengatakan lembaganya telah menerima titipan terdakwa bernama Andi Desfiandi dari jaksa KPK.

"Kita sudah terima sekitar pukul 11.00 WIB dan sudah kita lakukan sesuai prosedur," ujarnya.

Yusuf menambahkan untuk terdakwa telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan berkas. Terdakwa Andi Desfiandi ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan.

"Kita sudah periksa semua, seperti kesehatan, berkas, dan lainnya sesuai prosedur. Kini dia ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan," katanya.

Pewarta: Dian Hadiyatna/Damiri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022