Membutuhkan payung hukum bekerja bagi BPOM
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar RUU Pengawasan Obat dan Makanan bisa segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih kuat.

"Karena pengembangan industri obat dan makanan berkembang sangat pesat dan membutuhkan payung hukum bekerja bagi BPOM yang lebih integratif, " kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra, kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa, terkait kasus gangguan ginjal akut yang banyak menelan korban.

"Saya kira dengan RUU Pengawasan Obat dan Makanan masuk Prolegnas, ada mandat luar biasa untuk menjawab fenomena obat yang telah membunuh anak-anak ini," kata Jasra Putra.

Menurut dia apabila RUU ini telah diundangkan, BPOM akan punya kewenangan lebih besar pada pengawasan obat dan makanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Baca juga: KPAI apresiasi BPOM ungkap perusahaan farmasi gunakan Propilen Glikol

Baca juga: KPAI harap penyebab penyakit gangguan ginjal akut segera ditemukan


"Seperti perkembangan industri obat dan makanan melalui berbagai platform online dan pasar bebas dunia yang harusnya dapat diintervensi BPOM," kata Jasra Putra.

Sebelumnya, BPOM RI bersama Bareskrim Polri menemukan tiga industri farmasi swasta di Indonesia yang menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan.

Bahan cemaran ini diduga terkait dengan maraknya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

Tiga industri farmasi tersebut yakni PT Afi Pharma; PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten; dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Kemenkes kirim penawar gangguan ginjal akut ke 17 RS

Baca juga: BPOM: Pelarut obat sirop kelas industri dijual lebih murah

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022