Hingga saat ini aktivitas dari tambang pasir PT FLBA sudah dihentikan untuk sementara waktu.
Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa aktivitas tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi (FLBA) di Kabupaten Seluma dihentikan sementara.
 
Penghentian sementara tersebut dilakukan, setelah PT FLBA tersebut mendapat surat teguran dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu.
 
"Hingga saat ini aktivitas dari tambang pasir PT FLBA sudah dihentikan untuk sementara waktu," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Mulyani, di Kota Bengkulu, Rabu.
 
Sebelum mengeluarkan surat teguran, beberapa waktu lalu perwakilan dari Kementerian ESDM telah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di PT FLBA.
 
Ia menyebutkan bahwa selama ini PT FLBA tersebut belum melakukan aktivitas pertambangan, namun hanya melakukan pengujian terhadap alat pertambangan yang mereka miliki.
 
"Kegiatan penambangannya sendiri, mereka belum melakukan sampai sekarang, kegiatan yang ada di lapangan itu bentuknya hanya menguji mesin yang mereka punya," ujarnya. Sebab, untuk melakukan aktivitas pertambangan, PT FLBA harus memiliki izin terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
 
Kemudian, Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dan izin lainnya yang memang harus diselesaikan terlebih dahulu untuk melakukan aktivitas pertambangan.
 
"Untuk beroperasi melakukan penambangan. Syarat-syaratnya harus mereka lengkapi terlebih dahulu," kata Mulyani.
 
Berdasarkan hasil dari kunjungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM bahwa PT FLBA juga akan mengeluarkan wilayah Cagar Alam (CA) Pasar Seluma seluas 4,8 hektare dari IUP yang mereka miliki.
Baca juga: Bupati Seluma hentikan sementara aktivitas tambang pasir besi
Baca juga: Pemprov Bengkulu minta Kementerian ESDM tinjau ulang izin tambang besi

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022