Akan tetapi tetap saja banyak yang memilih jalan pintas, jalan tak resmi.
Pontianak (ANTARA) - Bekerja di luar negeri atau menjadi pekerja migran masih menjadi mata pencaharian andalan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Salah satu alasannya karena penghasilan yang diperoleh berupa mata uang asing dan nilainya lebih tinggi dari rupiah.

Adanya gelar pahlawan devisa menguatkan semangat untuk bekerja di negeri orang.

Calon pekerja migran yang hendak menuju negara penempatan dapat melalui pintu keberangkatan, 1seperti bandar udara, pelabuhan laut, dan pelabuhan darat. Jika melalui pelabuhan darat, melintasi pos pemeriksaan lintas batas (PLBN). Pemerintah membangun PLBN di beberapa wilayah perbatasan darat antara Indonesia dan negara tetangga.

Menurut Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), hingga 2021 lalu ada delapan PLBN di wilayah Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia, Republik Demokratik Timor Leste, dan Papua Nugini.

Pintu perbatasan yang paling banyak dilintasi pekerja migran adalah yang menuju ke Malaysia Timur. Pintu ini ada di Pulau Kalimantan, tepatnya di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Di wilayah Kalbar, ada tiga PLBN dapat melayani pelintasan pekerja migran, yakni PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, PLBN Aruk di Kabupaten Sambas, dan PLBN Badau di Kabupaten Kapuas Hulu. Ada juga PLBN dalam tahap pembangun seperti Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang.

Di sekitar perbatasan, terdapat jalan menuju satu kampung ke kampung lain yang dilalui penduduk di perbatasan. Jalan kampung itu menghubungkan penduduk antarnegara tetangga Indonesia-Malaysia yang memiliki pertalian darah.

Selain jalan kampung, ada pula jalan tikus atau jalur tikus. Jalan tikus ini yang kemudian dimanfaatkan untuk pelintasan warga yang hendak bekerja di Malaysia, yang tidak memiliki dokumen resmi. Mereka bukan hanya warga Kalbar karena ada yang datang dari Pulau Jawa, Nusa Tenggara, dan Sulawesi. Jumlahnya tak main-main, mencapai ribuan orang.

Alih-alih dapat bekerja bertahun-tahun di negeri jiran, jika nasib apes yang didapat--saat masuk lewat jalan tikus--bertemu dengan aparat keamanan Malaysia. Polis Diraja, tentara pengamanan perbatasan, bahkan petugas Imigresen yang selalu merazia jalan tikus itu.

Jika ada pelintas ilegal tertangkap, aparat Malaysia memasukkan mereka ke penjara imigrasi setempat dan baru dibebaskan melalui proses deportasi beberapa bulan kemudian.

Memang ada juga yang dapat lolos dari pantauan, lalu bisa masuk ke Malaysia. Akan tetapi belum tentu selamat dari kejaran aparat ketika sudah berada di tengah kota atau distrik setempat. Atau bahkan ada yang mendapat masalah saat sudah bekerja di sana karena ternyata jadi korban perdagangan orang, bekerja tak mendapat gaji layak dari majikan, atau malah jadi korban pembunuhan.

Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Kuching Sarawak belum lama ini menyatakan dalam sebulan selalu ada pemulangan PMI bermasalah (ilegal) melalui PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau. Mereka dipulangkan setelah dihukum kurungan oleh Imigrasi Malaysia minimal satu bulan hingga lebih, tergantung pelanggarannya.

Pada awal Oktober saja, di depot (penjara) Imigresen Malaysia, mengantre ratusan WNI bermasalah yang menunggu pemulangan oleh Malaysia, yang dibantu KJRI Kuching. Depot Bekenu dan Semuja, Kuching, setiap bulan bisa dua sampai empat kali mendeportasi PMI bermasalah melalui PLBN Entikong, Sanggau.


Resmi dan pembekalan
Pemerintah Indonesia sejak 1 Agustus 2022 membuka kembali pemberangkatan PMI ke Malaysia untuk bekerja pada berbagai sektor. Keputusan itu diambil setelah Pemerintah RI dan Malaysia menandatangani kesepakatan baru pada 28 Juli 2022.

Dubes Indonesia untuk Malaysia Hermono pada akhir Juli menyatakan dibukanya kembali penempatan PMI ke Malaysia--setelah sempat moratorium pertengahan Juli 2022--karena Malaysia berkomitmen melaksanakan MoU tentang penempatan dan pelindungan PMI sektor domestik secara bersungguh-sungguh.

Salah satu poin nota kesepahaman itu menyangkut pembayaran gaji PMI sektor domestik dengan nilai 1.500 ringgit Malaysia.

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja RI qsesungguhnya memiliki niat baik melindungi warga negara dari ancaman hukum di negara tetangga tersebut.

Sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI. Peraturan ini memuat aturan pelindungan bagi PMI dari sebelum berangkat ke negara penempatan, tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, hingga fasilitas pelayanan bagi PMI saat kembali ke Indonesia.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah (negara) dalam memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Namun masyarakat akar rumput belum paham hal itu. Mereka ingin menjadi pekerja migran dengan cara yang instan. Ingin cepat-cepat berangkat, kerja, dan dapat gaji. Padahal bekerja di luar negeri itu berbeda dengan kerja di negeri sendiri. Akan tetapi tetap saja banyak yang memilih jalan pintas, jalan tak resmi.

Oleh karena itu, perlu kerja keras dan sosialisasi melibatkan semua pihak yang lebih gencar lagi, agar dapat membuka wawasan dan pemahaman para calon PMI ketika hendak bekerja di luar negeri.

Padahal, jika menempuh cara legal, mereka akan mendapatkan perlindungan dari negara. Dan sesungguhnya, sangat aman jika calon pekerja migran itu melalui cara-cara yang resmi.

Contohnya di Kabupaten Sambas, Kalbar. Kabupaten di utara Kalbar ini penyumbang terbesar PMI asal Kalbar dengan tujuan Malaysia. Setiap tahun ada ribuan PMI dari kabupaten itu berangkat ke negeri jiran itu.

Bupati Sambas Satono saat ditemui pertengahan Oktober lalu menyatakan daerahnya menjadi penyumbang terbesar PMI dari Kalbar. "PMI merupakan pahlawan devisa karena gajinya berupa ringgit Malaysia (RM) ditabung dan dikirim ke keluarga yang ada di Kabupaten Sambas," kata Satono.

Pemerintah Kabupaten Sambas selalu menekankan warganya yang ingin jadi pekerja migran seperti ke Malaysia, agar berangkat secara resmi. Pemkab Sambas berupaya melindungi warganya hingga di luar negeri. Ini juga demi masa depan pekerja migran.

Keinginan pemkab itu difasilitasi Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sambas. Para calon PMI yang berangkat melalui P4MI setempat, selalu mengikuti orientasi pra pemberangkatan (OPP).

Pada Senin, 17 Oktober lalu, P4MI Sambas mengadakan OPP bagi 45 calon PMI. Kegiatan diadakan di aula Balai Latihan Kerja (BLK) Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas.

Selain sebagai bentuk sarana edukasi prioritas, kegiatan itu juga merupakan wujud nyata peran pemerintah daerah setempat untuk memastikan legalitas maupun kualitas para calon PMI.

Materi yang diberikan P4MI meliputi perjanjian kerja, perundang-undangan negara penempatan yang mereka tuju dalam hal ini adalah Malaysia. Selebihnya mengenai adat istiadat, narkoba, infeksi penyakit menular, dan edukasi keuangan.

Koordinator P4MI Kabupaten Sambas Dewi Puji Lestari, menyatakan mereka yang mengikuti pembekalan adalah calon PMI resmi dan sudah mendapatkan penempatan bekerja di perusahaan Samling Plywood di Bintulu. Perusahaan ini bergerak di bidang kayu lapis dan calon PMI itu akan bekerja sebagai operator produksi.

Pembekalan diberikan, salah satu harapannya adalah agar mereka terlindungi. Berangkat secara resmi, dibekali persyaratan yang diwajibkan, sebagai satu bentuk perlindungan di awal. Selebihnya, dengan pembekalan itu agar PMI siap menghadapi dunia kerja yang baru dan negara penempatan yang asing. Sehingga dapat berdaya dan bekerja dengan maksimal.

Dalam memberangkatkan PMI, pihak P4MI menerapkan sistem terintegrasi antarinstansi terkait.

Sistem itu dinamakan Siskotik LN. Dalam sistem ini, perusahaan memfasilitasi PMI untuk membuatkan ID PMI melalui Dinas Tenaga Kerja Sambas. Sistem lain, terkoneksi dalam pembuatan paspor oleh Imigrasi dan yang terkait dengan data kependudukan, terkoneksi juga dengan sistem dalam Catatan Sipil.

Jika saat di negara penempatan mendapatkan kasus, pengaduan disampaikan melalui banyak lini atau link.

PMI bisa mengadu ke perusahaan tempat mereka bekerja. Karena mereka melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maka nanti perusahaan juga akan menyampaikan ke P3MI. P3MI juga bisa melalui call centre Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang ada di pusat.

Selain itu, BP3MI Kalbar juga mempunyai aplikasi SilVi Mobile atau sistem pelayanan virtual. Aplikasi ini memiliki fasilitas pengaduan. PMI juga dapat melakukan pengaduan via WhatsAap di Kantor P4MI di Sambas.

Pada tahun 2022, P4MI Sambas memberangkatkan calon PMI sebanyak dua kloter. Kloter pertama pada Agustus sebanyak 125 orang dan kedua pada Oktober sebanyak 45 orang. Kedua kloter itu berangkat melalui PLBN Aruk, Kabupaten Sambas.

P4MI juga mencatat ada PMI yang melintas melalui PLBN Aruk sejak dibuka April 2022, dan jumlahnya sudah lebih dari 1.000 orang. Termasuk PMI yang cuti, mandiri perseorangan atau mandiri profesional.

Syarat tak sulit
Syarat untuk menjadi PMI resmi sebenarnya tidak sulit. Syarat itu meliputi kontrak kerja, visa kerja, surat izin dari keluarga yang diketahui kepala desa, dan mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen yang ada itu juga dibawa saat pulang cuti atau berakhirnya masa kerja. Agar jika ingin kembali kerja dapat segera mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja atau ke layanan terpadu satu atap (LTSA) seperti yang ada di Kabupaten Sambas.

Dari PLBN Aruk, ada dua calon PMI mengungkapkan alasan berangkat melalui jalur resmi. Yakni Misdi Hamzah, warga Tebas Sungai, Kabupaten Sambas dan Inani warga Serumpun Buluh. Keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Tebas, daerah yang dahulu dikenal sebagai penghasil jeruk Pontianak.

Misdi menyatakan sudah tiga kali jadi PMI di Malaysia dan selalu melalui jalur resmi. Alasannya sederhana, takut jika sewaktu-waktu ada kasus menimpanya. "Takut saya kalau ilegal. Kalau jalur resmi begini kan, insya Allah aman," katanya.

Keberangkatannya kali ini, bekerja sebagai operator produksi pada perusahaan kayu lapis di Bintulu dengan gaji 1.500 RM sebulan. "Berulang-ulang, dan resmi terus. Enggak mau aku gelap, kematian nanti susah," katanya dengan logat khas Sambas.

Misdi berangkat melalui perusahaan penyalur PMI resmi yang berkantor di Pontianak, PT    Arwana Citra Lestari yang izin operasinya dikeluarkan BP2MI, pada 8 November 2021. Perusahaan ini juga selalu mengontrol keberadaan PMI yang ditaja pada tiap-tiap empat bulan.

Adapun Inani ternyata belum punya pengalaman sebagai pekerja migran. Akan tetapi dia berani mengatakan jika cocok, kontrak 2 tahun itu akan diperpanjang lagi. Dia merasa aman dan nyaman saat berangkat.

Bersamanya ada 13 perempuan lain yang juga bekerja dalam satu perusahaan yang sama dengannya, dan sebagian dari mereka sudah memiliki pengalaman sebagai pekerja migran.

Negara memberikan perlindungan rakyatnya yang menjadi pekerja migran, mengapa masih pilih jalan pintas? Negara memberikan rasa aman bagi rakyatnya yang menjadi pekerja migran, maka tempuhlah cara resmi yang pasti aman dan menjamin masa depan.
Pekerja migran resmi yang masuk Malaysia melalui PLBN Aruk pada Oktober 2022. ANTARA/Nurul Hayat

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022