Denpasar (ANTARA News) - Tidak sedikit anggota Polri diketahui telah bertindak selaku bagian dari sindikat pedagang narkoba di tanah air, bahkan ada yang sampai menjadi jaringan pengedar antarpulau. "Ipda Gede Sudiana, anggota Polres Tabanan misalnya, belakangan terungkap sebagai anggota jaringan pengedar narkoba antarpulau," kata Kalakhar Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Made Mangku Pastika, di Denpasar, Jumat. Ketika memberikan pengarahan di hadapan anggota Badan Narkotika Propinsi (BNP) Bali dan sejumlah LSM di daerah itu, Kalakhar BNN menyebutkan ada sebuah sindikat di Jakarta, begitu diselidiki ternyata di dalamnya ada beberapa oknum anggota Polri. "Terhadap anggota yang demikian, saya minta agar langsung ditindak dan dipecat," ujarnya dengan nada tinggi. Khusus untuk Ipda Sudiana yang kini menjabat Kanit I Intelkam Polres Tabanan, Komjen Pastika menyebutkan bahwa sejak dirinya menjabat Kapolda Bali sudah mulai curiga dengan gerak-gerik anak buahnya itu. "Saya sudah curiga, tapi tak ada cukup bukti pada waktu itu," ujar mantan Kapolda Bali itu. Belakangan, lanjut dia, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap Sudiana sering pergi ke Lampung untuk urusan peredaran narkoba. Kepada aparat penegak hukum, atau hakim di persidangan nantinya, Kalakhar BNN minta anggota Polri yang demikian dihukum berat. "Dia harus dihukum berlipat-lipat beratnya dibandingkan masyarakat umum lainnya. Masalahnya, polisi yang harus memberantas kejahatan, malah dia sendiri yang kemudian jahat dengan ambil bagian dalam jaringan pengedar narkoba," ucapnya, geram. Dalam penggerebekan terhadap rumah Ipda Sudiana di Tabanan, Bali, pekan lalu ditemukan serbuk sabu-sabu 54,3 gram. Selain Sudiana, oknum polisi di Bali yang lain, Aiptu Wayan Sukarta (47), anggota Buser Ditreskrim Polda Bali, tertangkap basah sedang "berpesta" narkoba jenis sabu-sabu pada pertengahan Desember 2005. Atas perbuatannya itu, Sukarta dijatuhi vonis hukuman 15 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa lalu (18/4).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006