Kediri (ANTARA) - Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, meminta warga mewaspadai peredaran uang palsu menyusul terbongkarnya jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang diungkap Polda Jatim dan Polres Kediri.

"Tidak menutup kemungkinan begitu (upal telah beredar). Kepolisian dengan Bank Indonesia berkoordinasi mengambil sampel di titik rawan terjadinya peredaran uang palsu, kami kerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jatim dan unit perbankan sudah melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra di Kediri, Jumat.

Sebanyak 11 orang telah ditangkap terkait kasus tindak pidana uang palsu. Dari 11 orang tersebut, seorang di antaranya adalah S (48), yang seorang PNS Kementerian Agama. S yang merupakan warga Desa Karanglangu, Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi guru di MTs di Grobogan.

Ke-11 tersangka itu merupakan sindikat produsen uang palsu antarprovinsi. Mereka mulai dari pembuat atau produksi, penyimpan, penyandang dana hingga pengedar uang palsu. Selain S, yang seorang guru, ada juga M (52), seorang ibu rumah tangga asal Kediri.

Dijelaskan Rizki, terungkapnya sindikat produsen uang palsu ini bermula dari ditangkapnya sejumlah tersangka yang mengedarkan uang palsu di Kabupaten Kediri.

Bisnis ini dilakukan oleh sindikat tersebut sejak Januari 2021 sampai Oktober 2022, yang dilakukan di tempat produksi di Jalan Cigugur Girang, Kampung Cipanjak, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, dengan jumlah uang yang sudah dicetak (jika diasumsikan uang asli) nilainya Rp1,2 miliar.

Modus yang digunakan oleh sindikat tersebut saat beroperasi salah satunya dengan cara mengedarkan uang palsu pada malam hari dan targetnya adalah masyarakat menengah ke bawah. Uang palsu juga disebar jika ada pemesan.

"Sistem mereka terpusat. Jadi, penukaran uangnya satu banding dua. Misalnya, Rp35 juta (uang asli) menjadi Rp70 juta (uang palsu)," kata dia.

Terkait keuntungan, pihaknya juga masih mendalami perkara itu. Proses penyidikan masih berlangsung di Polres Kediri dan mendapatkan atensi dari Polda Jatim.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022