Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menegaskan sejarah kepahlawanan Soekarno, dalam sebuah rekaman video yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, di Jakarta Senin.

"Pada kesempatan ini saya akan menegaskan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan terutama terkait dengan Ketetapan MPRS Nomor 33/mprs/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno," ujar Presiden dalam videonya.

Dia menegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/mpr/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/mprs/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan.

Jokowi mengatakan di tahun 1986 pemerintah juga telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Soekarno dan di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno.

"Artinya, Insinyur Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," tutur Jokowi.

Baca juga: Mahfud: Pemikiran geopolitik Bung Karno perlu dihadirkan kembali

Baca juga: Hasto dan Fachry Ali diskusi tentang pemikiran Soekarno dan demokrasi


Menurutnya, hal tersebut merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara.

"Demikian yang bisa saya sampaikan semoga Tuhan yang maha kuasa mempermudah upaya kita untuk melanjutkan nilai-nilai perjuangan para pahlawan Demi kemajuan Indonesia," ujar Presiden.

Dijumpai di Istana Negara, Jakarta, Senin, anak Soekarno Guntur Soekarnoputra menyampaikan terima kasih atas penegasan yang disampaikan Presiden Jokowi.

Baca juga: Mahfud kagumi Soekarno sebagai pencetus hukum progresif Indonesia

Baca juga: BPIP ajak masyarakat ingat pidato Soekarno 62 tahun silam di PBB


Guntur menyatakan bahwa saat ini berdasarkan fakta-fakta yang ada, masih terjadi proses De-Soekarnoisasi jilid kedua. Dengan adanya penegasan dari Presiden, kata dia, proses De-Soekarnoisasi jilid kedua sedikit banyak bisa diredam dan dilawan dengan kuat.

"Katakanlah pernyataan Presiden Jokowi penegasan lebih tegas mengenai bersihnya, mengenai tidak ada virus nya lagi yang bisa dituduhkan lagi kepada Bung Karno, bahwa Bung Karno patut dicurigai terlibat G30S PKI. Dan ini ditegaskan lagi dengan penjelasan Presiden Jokowi tadi bahwa Soekarno bukan PKI, dan Soekarno bukan komunis. Soekarno tetap seorang nasionalis sejati, seorang patriot paripurna," tegas Guntur.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022