Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memaparkan berbagai fungsi aplikasi permohonan informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (aplikasi iDebKu) bagi masyarakat.

Dalam konferensi pers peluncuran aplikasi iDebKu yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, ia menyampaikan, aplikasi ini berfungsi, pertama, meningkatkan kualitas layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat secara cepat, mudah dan aman.

Kedua, meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemberian layanan informasi debitur bagi internal OJK, berkat adanya integrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang ke depan juga akan terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Selanjutnya, ketiga, meminimalkan potensi human error melalui otomasi proses layanan, dan keempat, menyediakan layanan informasi debitur kepada masyarakat secara terintegrasi antara kantor pusat dan kantor regional OJK di dalam satu aplikasi.

Baca juga: OJK luncurkan aplikasi iDebKu, efisienkan pemberian kredit ke debitur

Sebagaimana diketahui, aplikasi iDebKu ini akan memberikan data mengenai riwayat kelancaran kredit calon debitur yang tersimpan di dalam SLIK.

Dengan itu, data ini akan digunakan oleh lembaga jasa keuangan (LJS), baik bank maupun nonbank, dalam mengambil keputusan terkait proses pemberian kredit kepada debitur.

“Aplikasi iDebKu ini tujuannya adalah efisiensi dan keterjangkauan kredit, masyarakat diharapkan bisa mengakses kredit perbankan maupun LJS lainnya dengan lebih cepat dan efisien,” kata Dian.

Dian menjelaskan, alasan peluncuran aplikasi ini didorong adanya peningkatan permintaan masyarakat atas layanan informasi debitur (iDeb), yang sebelumnya belum terintegrasi dalam satu aplikasi.

Tercatat, jumlah layanan iDeb oleh kantor pusat dan kantor regional OJK sebanyak 134.428 layanan pada tahun 2022.

Baca juga: OJK : Aplikasi iDebKu dorong integritas industri jasa keuangan

“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Dian.

Sebagai informasi, pengembangan aplikasi iDebKu ini juga sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022- 2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022